Polresta Tangani Tiga Tersangka Karhutla

oleh

PALANGKA RAYA–Penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya terus dilakukan. Polresta Palangka Raya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari dua laporan polisi terkait perkara karhutla.

bannerads728x90

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna, mengatakan ketiga tersangka merupakan masyarakat perorangan yang ditetapkan dalam dua perkara berbeda. Dari dua laporan tersebut, satu perkara telah memasuki tahap P21, sedangkan satu lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Karhutla memang ini sangat luar biasa bencana, namun demikian kita selalu berusaha untuk mena­ngani bersama-sama rekan-rekan dari TNI dan dari pemerintah, begitu juga dengan masyarakat,” ujar Andiyatna, Senin (14/9).

Ia menegaskan, aspek penegakan hukum tetap berjalan di tengah upaya bersama menangani karhutla.

Kombes Pol Andiyatna

“Nah terkait dengan penegakan hukum itu kita sudah menetapkan tiga tersangka dari dua laporan polisi yang ada. Yang satu sudah P21, yang satu lagi masih tahap proses penyidikan,” jelasnya.

Untuk lokasi perkara, salah satu kasus berada di kawasan Jalan Mahir Mahar. Sementara lokasi perkara lainnya masih akan dipastikan kembali oleh pihak kepolisian. Namun, Andiyatna memastikan seluruh perkara tersebut berada di wilayah hukum Kota Palangka Raya. “Yang jelas semuanya di wilayah Kota Palangka Raya,” katanya.

Saat dikonfirmasi apakah seluruh tersangka merupakan pelaku perorangan, Andiyatna membenarkannya. “Betul, masyarakat perorangan,” pungkasnya. (rif/ala)