KUALA KURUN – Menjelang perayaan Natal dan tahun baru (nataru), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya melakukan inspeksi ke pasar dan toko makanan di Kuala Kurun.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran makanan kedaluwarsa dan memastikan keamanan pangan di wilayah tersebut.
Etik Sumardani, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dari BBPOM Palangka Raya, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan kegiatan rutin, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru.

PENGAWASAN : Perwakilan Balai Besar POM Palangka Raya Etik Sumardani dan Plt Sekretaris
Dinkes Gumas Gutang sedang berbincang dengan pemilik toko ritel di Kurun, Rabu (18/12).
“Ini adalah kegiatan rutin yang kami lakukan, khususnya menjelang perayaan hari besar seperti Natal dan Tahun Baru.
Tadi kami mengecek langsung distributor. Secara umum mutunya masih bagus, namun ada beberapa kekurangan dalam pengelolaan dan penjaminan kualitas,” jelas Etik saat ditemui pada Rabu (18/12).
Di tingkat ritel, menurutnya, pengelolaan pangan sudah cukup baik, meski ada beberapa produk yang rusak. “Kesadaran para pemilik toko sudah lumayan bagus, tetapi tetap ada temuan produk rusak. Kami mengimbau mereka untuk segera memperbaiki pengelolaan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Etik menyebutkan bahwa beberapa distributor yang diperiksa perlu memperbaiki manajemen mereka. “Ini sudah kedua kalinya kami cek distributor tersebut. Jika tidak ada perbaikan, kami akan menyurati dengan tembusan ke dinas terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dinkes Gumas, Gutang, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik toko dan distributor tentang pentingnya pengelolaan pangan yang baik.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pemilik toko. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pembinaan, termasuk pada toko-toko yang menjual obat dengan label merah yang tidak semestinya,” ujar Gutang.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengontrolan terhadap apotek yang menjual obat label merah ke toko-toko umum. Dinas akan mengirimkan surat kepada pedagang yang melanggar aturan.
“Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami penggunaan obat label merah, yang tidak boleh dijual di supermarket atau toko umum, melainkan hanya di tempat khusus,” pungkasnya. (nya)