Perkara Penganiayaan dari Kejari Kotim Diselesaikan melalui Restorative Justice
PALANGKA RAYA-Rabu (4/12), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, menyetujui satu Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) dengan nama tersangka AB yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Bahwa Kronologis perkara tersebut yaitu bahwa pada saat korban F melaksanakan tugas pengawasan kegiatan panen di Divisi 4 Blok D 01 PT Buana Adhitama (BAT) Desa Rantau Katang, Kecamatan Telaga Antang, Kotim lalu datang tersangka AB menghampiri korban, kemudian marah-marah kepada korban karena upah preminya tidak dibayar oleh PT BAT.


PENGHENTIAN PERKARA: KAJATI KALTENG DR UNDANG MUGOPAL SH MHUM DAN JAJARAN MENGHADIRI EKSPOSE VIRTUAL PERMOHONAN PENGHENTIAN KASUS DARI KEJARI KOTIM.

Korban berusaha menjelaskan kepada tersangka mengenai permasalahan tersebut, kemudian karena jawaban korban tidak memuaskan membuat tersangka semakin marah, kemudian tersangka mencabut sebuah mandau dari kompangnya yang dipegang di tangan kiri, langsung mengacungkan mandau ke dada kanan korban, ujung mandau menempel di dada kanan korban dan korban tidak melawan, korban berusaha merangkul pundak tersangka untuk menyabarkan tersangka, setelah itu tersangka memasukkan mandau ke sarungnya lalu pergi menggunakan sepeda motornya meninggalkan lokasi.
Karena merasa keadaan sudah membaik, korban tersenyum sambil memandang ke arah saksi D karyawan panen yang menyaksikan kejadian tersebut.
Setelah kurang lebih 5 meter tersangka meninggalkan korban, tersangka menoleh ke arah belakang dan melihat korban tersenyum sehingga membuat tersangka kembali marah, lalu tersangka kembali mendatangi korban dan mencabut mandau dengan tangan kirinya lalu menebaskan ke tubuh sebelah kanan korban dan korban berusaha mundur namun korban terjatuh karena tersandung kakinya sendiri, sehingga tebasan mandau tersangka tidak mengenai tubuh korban, tetapi ujung mandau mengenai jari tengah tangan kanan korban dan mengeluarkan darah, lalu saksi D berusaha melerai dengan cara saksi D memegang tangan kanan tersangka sambil menariknya agar menjauh dari korban, kemudian tersangka menyarungkan mandaunya lalu pergi dengan sepeda motornya.
Korban mengalami luka pada jari tengah tangan kanan dan mengeluarkan darah, lalu korban pergi ke klinik PT. BAT untuk berobat dan melaporkan kejadian penganiayaan ke kantor Kepolisian Sektor Antang Kalang. Berdasarkan surat Pro Jucticia no.
1520/PKM-TS/S.Ket/X/2024 tanggal 08 Oktober 2024 yang di buat dan di tandatangani oleh dr Ni Wayuh Listari, S.W dokter pada Puskesmas Tumbang Sangai dengan hasil pemeriksaan terdapat luka gores di ujung jari ketiga pada bagian tangan sebelah kanan sepanjang lima centimeter dengan lebar satu inci dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar di temukan tanda kekerasan berupa trauma tajam pada bagian jari ketiga sebelah kanan.
Ekspose secara virtual dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal,S.H.,M.
Hum. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M. Sunarto, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Harwanto,S.H. Jaksa Fungsional dan seluruh staff di Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada Para tersangka dengan pertimbangan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Dan, adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kajari Kotawaringin Timur, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya Kajari Kotawaringin Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala)