Dandim 1017/Lmd Ikut Musnahkan Surat Suara Rusak di Lamandau
NANGA BULIK – Dandim 1017/Lmd bersama Forkopimda Lamandau menghadiri pemusnahan surat suara rusak di halaman Kantor KPU Lamandau, Selasa (26/11).
Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan surat suara rusak ini merupakan bagian dari proses pemilu yang transparan dan akuntabel.
Surat suara rusak ini tidak dapat digunakan untuk pilkada, sehingga dihancurkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada 2024.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah surat suara yang rusak berisi 519 lembar surat suara rusak untuk pemilihan gubernur, dan 21 lembar untuk pemilihan bupati yang dimusnahkan.
Dandim 1017/Lmd Letkol Arm Ari Sugiharto SSos mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak ini merupakan langkah untuk memastikan hanya surat suara yang layak digunakan pada saat pemungutan suara nanti.
“Semoga Pemilu tanggal 27 November 2024 ini berjalan dengan aman, damai dan lancar, dan saya tekankan kembali sebagai alat penjaga pertahanan negara, anggota TNI aktif tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Kami tetap berpedoman pada aturan yang telah ditentukan bahwa TNI itu tetap netral,” tegasnya.
Hal ini sangat penting agar TNI dapat menjalankan tugas pokoknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik. (pendim 1017/ lmd/ens)