TAMIANG LAYANG-Pelaku berinisial YS yang melakukan penganiayaan berat terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) Samdiah alias Ineh Sahrian (68), warga Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kanit Tipidum Ipda Sulkhan Sururi menegaskan bahwa setelah kasus ini diambil alih, penyidik satreskrim melakukan penyelidikan mendalam.

OLAH TKP: Olah TKP kasus penganiayaan berat oleh YS kepada seorang lansia di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.
“Setelah pemeriksaan, kami memiliki cukup bukti untuk menetapkan YS alias Amah Tikut sebagai tersangka,” Ipda Sulkhan Sururi.

Sulkhan menjelaskan bahwa pelaku YS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Barito Timur. Setelah pemeriksaan awal sebagai saksi dan dengan cukupnya bukti, status YS pun dinaikkan menjadi tersangka.
“YS alias Amah Tikut dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” jelas Sulkhan.
Kasus ini bermula dari perselisihan sengketa lahan antara korban dan istri pelaku yang kemudian memicu tindakan kekerasan pada Jumat (13/9). Pelaku mendatangi korban dengan membawa parang dan menyerang secara brutal, mengakibatkan luka serius di bagian pundak dan kepala korban.
Lebih lanjut, Sulkhan menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus melanjutkan penyelidikan guna mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh YS. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. (log/abw)