IZIN tiga perusahaan di Kalteng dicabut Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI. Perusahaan dinilai abai menjaga wilayah konsesinya dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bagi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) persoalan tidak otomatis selesai ketika secarik keputusan administrasi diterbitkan. Ada lahan yang harus dipastikan nasibnya, kerusakan lingkungan yang mesti dipulihkan, dan tanggung jawab hukum yang tak boleh ikut hilang.
Organisasi penggiat juga lingkungan mengingatkan, jangan sampai konsesi hanya berganti nama, sementara tanggung jawab hukum dan pemulihan lingkungan ikut dilupakan.
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Janang Firman Palanungkai mengatakan, pencabutan izin perusahaan harus dilihat dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban lingkungan yang melekat pada izin konsesi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) beserta aturan turunannya. Jika dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran lingkungan, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah hukum sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Dari perspektif lingkungan berkaitan dengan pencabutan izin ini kita tentunya berpatokan pada Undang-Undang PPLH, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan beberapa turunannya,” kata Janang, Rabu (23/9).
Walhi, lanjut dia, mengapresiasi keputusan Kementerian Kehutanan mencabut izin perusahaan yang berada di Kalteng. Namun, pihaknya mempertanyakan apakah pencabutan tersebut akan berhenti sebagai sanksi administratif atau dilanjutkan dengan langkah hukum dan pemulihan lingkungan.
“Yang cukup kami apresiasi apa yang dilakukan oleh Kementerian untuk mencabut perizinan perusahaan yang ada di Kalteng. Hanya saja memang sangat disayangkan ini baru beberapa saja,” ujarnya.
Janang menilai pemerintah perlu menjelaskan dengan terang apa yang akan dilakukan terhadap lahan setelah izin perusahaan dicabut. Sebab, tanpa kejelasan mengenai status dan pengelolaan lahan, pencabutan izin dikhawatirkan tidak menyelesaikan persoalan lingkungan yang sudah terjadi.
Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan persoalan lama berulang apabila lahan yang izinnya dicabut kemudian kembali dikelola melalui perusahaan atau nama baru.
“Pasca pencabutan ini rencananya lahan itu akan seperti apa. Tentunya mencabut izin tanpa ada tindakan hukum lain, baik itu pidana dan perdata, ini juga tidak cukup layak dilakukan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan pencabutan izin tidak sekadar mengubah status administrasi perusahaan. Jika pelanggaran memang terbukti, aspek pertanggungjawaban hukum harus tetap berjalan.
“Jangan-jangan perizinan dengan nama tersebut dicabut, nanti muncul nama baru di area konsesi itu. Nah, ini yang cukup dikhawatirkan oleh kami dari Walhi sendiri,” ujarnya.
Ia menilai penindakan melalui pencabutan izin saja belum tentu memberikan efek jera. Terlebih jika tidak dibarengi dengan kewajiban pemulihan atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
“Kalau hanya cabut izin saja kemudian tidak ada aspek pidana dan perdata terhadap perusahaan, ya dia tidak akan memberikan efek yang bagus buat lingkungan,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Walhi menyoroti persoalan pemulihan lingkungan setelah izin dicabut. Pemerintah harus memiliki skema yang jelas untuk memastikan lahan tidak kembali menjadi kawasan rawan kebakaran atau mengalami kerusakan yang lebih parah.
Janang mengatakan, jika negara mengambil alih tanggung jawab pemulihan, maka harus ada kepastian bahwa proses tersebut benar-benar dilakukan dan tidak berhenti pada keputusan pencabutan izin.
“Bahkan aspek pemulihannya, kecuali memang negara kemudian menjamin aspek lingkungannya dan membiayai pemulihan lingkungan itu,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi pertanyaan besar dari sisi lingkungan. Sebab, pencabutan izin tidak otomatis menghapus persoalan kerusakan yang telah terjadi di dalam kawasan konsesi.
Walhi juga menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi lebih jauh terhadap proses penerbitan izin dan dokumen lingkungan perusahaan. Evaluasi tersebut penting untuk melihat apakah potensi risiko karhutla sebenarnya sudah teridentifikasi sejak awal.
Janang menilai persoalan karhutla di area konsesi seharusnya tidak selalu ditangani setelah kebakaran terjadi. Pemerintah semestinya melakukan pengawasan sejak sebelum izin diterbitkan hingga perusahaan menjalankan aktivitasnya.
Menurut dia, karakteristik lahan, termasuk kawasan gambut, harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses perizinan dan pengawasan.
“Pemerintah menurut kami lalai juga dengan situasi saat ini. Sebelum diterbitkannya izin kan sebenarnya harus dilihat dulu apakah mereka kemudian beraktivitas di lahan gambut lindung dan budidaya atau tidak, area itu apa, karena kebakaran atau tidak,” ujarnya.
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar perizinan juga dinilai perlu dievaluasi. Jika kajian lingkungan dilakukan secara baik sejak awal, potensi risiko dan langkah mitigasi semestinya sudah dapat dipetakan sebelum kegiatan berjalan.
“Bahkan ini juga harus dievaluasi AMDAL yang keluar terhadap perizinan yang ada. Sebenarnya kalau AMDAL-nya bagus, ini kan jauh-jauh hari sebenarnya sudah dimitigasi,” kata Janang.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih muncul persoalan karhutla. Karena itu, WALHI menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap konsesi yang ada di Kalteng, bukan hanya mengambil tindakan setelah kebakaran terjadi.
“Kenyataannya ketika kejadian hari ini semua seolah-olah kaget. Kami rasa pemerintah juga lalai dalam hal ini, dalam berbicara soal perlindungan lingkungan dan aspek pengawasan terhadap posisi-posisi yang ada,” tegasnya. (zia/ala)

