Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilkada dari Kalteng
PALANGKA RAYA-Permohonan gugatan sengketa pilkada dari kabupaten/kota di Kalteng mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1). Mayoritas tuntutan dari para penggugat adalah meminta hakim MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) serta melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) (selengkapnya pada tabel grafis).
Persidangan panel I pada pukul 08.00 WIB untuk sengketa pilkada Kota Palangka Raya, Murung Raya, Barito Utara, dan Kapuas. Sedangkan persidangan panel I pada pukul 13.00 untuk gugatan sengketa pilkada Kotawaringin Timur dan Barito Selatan. Sedangkan sidang panel II pukul 08.00 untuk sengketa pilkada Lamandau dan Katingan.
Pada sidang sengketa pilkada Kabupaten Murung Raya, pasangan Nuryakin-Doni selaku pemohon diwakilkan oleh kuasa hukum mereka, Rivaldi. Dalam pembacaan permohonan bagian pengantar, Rivaldi menjelaskan kondisi sosio politik yang terjadi di Mura. Ia menjelaskan kedudukan pemohon bahwa selisih suara sebanyak 318 atau 0,5 persen antara pasangan nomor 02 Nuryakin-Doni (Nurani) dengan pasangan nomor 01 Heryus-Rahmanto (Hero).
Rivaldi yang ditemani rekan kuasa hukumnya, Edi Rosandi, menjelaskan perolehan suara berdasarkan penetapan KPU, yang mana pasangan Heryus-Rahmanto mendapat 31.459 suara dan Nuryakin-Doni 31.141 suara. Sedangkan menurut pemohon, pasangan Hero meraih 31.208 suara dan Nurani meraih 31.392 suara.
Edi menjelaskan, selisih suara tersebut terjadi karena adanya kecurangan yang dilakukan tim sukses Hero dan dibiarkan oleh tim termohon (KPU Kabupaten Murung Raya).
“Pemilih atas nama Bahagianor mencoblos di TPS 3 Kelurahan Beriwit dan juga mencoblos di TPS 4 Kelurahan Beriwit. Pemilih atas nama Pahriat memiliki KTP asal Desa Dirung Pinang, Kecamatam Laung Tuhup tetap mencoblos di TPS 1 Kelurahan Beriwit,” ungkap Edi saat membacakan pokok permohonan dalam persidangan, Senin (13/1).
Selain itu, ia menyebut terdapat pemilih tambahan sejumlah 8 orang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Murung Raya. Mereka memilih tanpa undangan memilih dan tanpa surat pindah.
Pada pembacaan petitum, pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan, di antaranya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024 yang dilakukan pada 1 Desember 2024, menggantikan penetapan tersebut dengan hasil perolehan suara berdasarkan pemohon, yakni pasangan HERO meraih 31.208 suara dan Nurani meraih 31.392 suara.
Dalam petitum tersebut, pihak Nurani memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Mura untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS.
Permohonan itu direspons oleh Suhartoyo selaku pimpinan sidang panel 1. Ia menanyakan mengapa pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan.
Edi menjelaskan, permohonan gugatan pilakda Mura merupakan permohonan yang didaftarkan paling pertama di Indonesia. Namun masa perbaikan terakhir yakni 6 Desember 2024. Pihaknya mengaku belum menerima bukti dari desa-desa, sehingga perbaikan tersebut tidak dilakukan. Pernyataan itu direspons Suhartoyo dengan mengatakan kenapa menjadi yang pertama tetapi tidak dapat melakukan perbaikan.
Edi menyebut penetapan bupati terpilih oleh KPU Murung Raya dilakukan pada tanggal 1 Desember 2024. Setelah penetapan itu, pihak Nurani langsung mendaftarkan permohonan gugatan secara online. “Itu kami lakukan karena akan memakan waktu 3-4 hari jika dilakukan pendaftaran langsung ke Jakarta,” tuturnya.
Pada pembacaan permohonan gugatan pilkada Barito Utara yang diwakilkan oleh Mehbob, dibacakan resume permohonan. Di mana paslon Ahmad Gunadi-Sastra Jaya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 02, menyampaikan empat pelanggaran pembiaran yang dilakukan oleh termohon (KPU Kabupaten Barito Utara). Pembiaran oleh termohon yang dimaksud yaki termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Barito Utara perihal rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU tertanggal 3 Desember 2024 untuk TPS 04 Desa Melawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Selain pembiaraan suara yang dimaksud pada TPS 04, ada kejadian pemilih melakukan pencoblosan tanpa menunjukkan KTP-el ataupun identitas diri lainnya. Hal itu terjadi pukul 08.00-11.00 WIB. “Karena hal itu panwascam meminta agar proses pencoblosan dihentikan,” tegas Mehboh.
Dikatakannya, Bawaslu Barito Utara telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 226/PP.01.02/K.KH- 03/12/2024 perihal Rekomendasi PSU di TPS 04, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru pada 3 Desember 2024.
Bawaslu Batara menilai peristiwa itu patut diperhitungkan adanya potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, atau daftar pemilih tambahan, sehingga tidak tampak adanya prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan kemurnian suara sah pada proses pemungutan suara yang dilakukan oleh KPPS, sehingga pemohon dapat mengalami kerugian apabila C-Pemberitahuan-KWK disalahgunakan orang lain. Karena adanya penyetopan pemilih yang datang oleh panwascam Teweh Baru, maka sejumlah pemilih pulang dan tidak kembali lagi ke TPS karena jarak tempat tinggal yang jauh. Hal ini menyebabkan pemohon kehilangan potensi perolehan suara sebanyak 25 orang (bukti P-8).
Selain itu, ada tindakan kecurangan yang dilakukan, di mana ada sejumlah pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS 01, Desa Karendan, Kecamatan Lahei. Di TPS itu, pasangan calon nomor urut 01 mendapat 117 suara, dan pasangan calon nomor urut 02 memperoleh 121 suara.
Pada hari pencoblosoan di TPS itu, sekitar pukul 13.00, Martinus selaku ketua KPPS memerintahkan untuk membagi sisa surat suara. Dari 80 lembar surat suara, 15 lembar disisakan sebagai surat suara tidak terpakai. Lalu ada 65 lembar surat suara dibagi dua untuk saksi paslon 01 dan saksi paslon 02.
“Rinciannya, saksi paslon 01 mendapat 33 lembar surat suara, sedangkan saksi paslon 02 mendapat 32 lembar surat suara (bukti P-11), sehingga hasil perolehan suara berubah, paslon 01 mendapat 150 suara dan paslon 02 mendapat 153 suara,” bebernya.
Pelanggaran lain yang terjadi yakni lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, mendapat kesempatan mencoblos di TPS 12, Kelurahan Melayu. Ada sejumlah pemilih mencoblos lebih dari sekali di TPS 01, Kelurahan Melayu serta terdapat ketidaksinkronan data di TPS 01 Kelurahan Melayu.
Pada pembacaan petitum yang dilakukan oleh rekan Mehboh, M Imam Nasef, pertama-tama pihaknya meminta untuk dilakukan pembatalan penetapan hasil rakapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara. Selain itu, pemohon memohon agar MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan PSU.
Pada permohonan gugatan pilkada Kota Palangka Raya, kuasa hukum pasangan nomor urut 01 Rojikinnor-Vina, H Syaiful Bahri menyampaikan permohonan pembatalan atas keputusan KPU kota Palangka Raya terkait penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Desember 2024, selanjutnya disebut sebagai pemohon, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Palangkaraya Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 pukul 21.00 WIB oleh KPU Palangkaraya.
Rekan Syaiful, Doni Sulistyo membacakan pokok perkara. Di antaranya, paslon 02 Fairid-Ahmad Zaini dengan cara terstruktur telah memanipulasi partisipasi pemilik pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya tahun 2024, dengan cara menggelembungkan suara paslon 02.
Dikarenakan dari data faktual kehadiran partisipasi pemilik hanya di angka 60 persen, tetapi tingkat persentase kemenangan paslon 02 melebihi tingkat persentase partisipasi pemilih.
“Dari total 342 TPS, telah terjadi penggemukan surat suara berjumlah 29.578 suara. Yang seharusnya hanya memperoleh 42.581 suara. Jadi ada penggelembungan suara melalui mencoblos berulang-ulang di TPS yang berada di 5 kecamatan, dengan kenaikan angka partisipasi manipulatif sebesar 20 persen,” ungkap Doni.
Ia menjelaskan, dengan adanya tindakan itu, paslon 02 meraih suara menipulatif, sehingga bertambah menjadi 58.000 suara. Apabila itu tidak dilakukan, perolehan suara paslon 02 hanya mentok pada angka 22.846 suara. Dan pihaknya mengklaim paslon 01 meraih suara tertinggi.
Kembali ke Syaiful Basri, ia membacakan petitum dengan memohon membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Tahun 2024. Dianggap terbukti dengan sah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pihaknya juga menyebut KPU Kota Palangka Raya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersikap tidak netral atau berpihak kepada paslon 02.
Oleh sebab itu, pihaknya memohon MK mendiskualifikasi paslon 02 (Fairid-Zaini) karena dianggap terbukti dan sah melakukan kecurangan TSM. “Memohon untuk mengangkat paslon nomor urut 01, Rojikinnor dan Vina Panduwinata, sebagai wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya,” tegasnya.
Selanjutnya permohonan gugatan pilkada Kabupaten Kapuas. Kuasa hukum Erlin Hardi dan Alberkat Mustakim Alghosyaly mengajukan perselisihan atas penerbitan oleh KPU Kabupaten Kapuas tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.
Mustakim membacakan permohonan dengan memohon meminta MK menunda atau mengenyampingkan ke perlakuan pasal 158 Undang-Undang Pemilukada. Dalam hal ini, permohonan pemohon yang sebenarnya sudah melewati ambang batas, karena selisih tersebut terjadi atas pelanggaran-pelanggaran yang bersifat mendasar dan TSM.
Ia menyebut, perolehan suara paslon 01, Wiyatno-Dodo, di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas Barat diduga kuat berasal dari praktik politik uang. Selain itu, KPU Kapuas dianggap mengurangi partisipasi pemilih karena tidak menunda pemungutan suara saat bencana bencana melanda Kabupaten Kapuas.
“Termohon telah menetapkan paslon 01 sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kapuas periode 2024-2029 sebelum tahapan sengketa,” tambahnya.
Selanjutnya, Junaedi Lumban menyampaikan petitum yang terdiri dari beberapa poin. Poin yang tersampaikan yakni membatalkan Keputusan KPU Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024. Mendiskualifikasikan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Muhammad Wiyatno dan Dodo sebagai peserta pilkada Kabupaten Kapuas tahun 2024.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kapuas tahun 2024 di Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Mantangai, Kecamatan Pasak Talawang, dan Kecamatan Timpah, tanpa keikutsertaan pasangan calon nomor urut 01,” tegasnya.
Sedangkan pada sidang panel II, digelar sidang sengketa pilkada Lamandau dan Katingan. Sidang dipimpin oleh hakim MK Prof Saidi Isra. Pada persidangan gugatan pilkada Lamandau dengan pemohon Hendra Lesmana dan H Budiman. Pihaknya diwakili oleh kuasa hukum Isnaldi selanjutnya disebut sebagai termohon perihal perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau yang pertama terkait kewenangan Mahkamah menurut pemohon mahkamah berwenang untuk mengadili perkara perselisihan.
Selain itu pokok permohonan bahwa pihaknya menganggap suara terbanyak yang diraih oleh Pasangan calon nomor urut 2 Rizky-Hamid sebagaimana ditetapkan termohon dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip.
“Yang ada dalam pemilihan bahwa penghitungan suara yang benar menurut pemohon belum dapat ditentukan karena adanya rangkaian pelanggaran,’’ tegasnya.
Ia juga menyebutkan selisih perolehan suara pemohon dengan paslon 02 disebabkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh temuan. Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut permohon menguraikan salah satu Selain itu pelanggaran-pelanggaran pokok yang dilakukan oleh penyelenggara yaitu antara lain satu terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih di Kabupaten Lamandau sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar. Selain itu juga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan jumlah tertentu suara yang tepat kalau tidak terdaftar boleh ikut memilih tidak terdaftar boleh ikut memilih.
“Ada penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPPS yang tidak profesional dalam bekerja karena tidak melakukan verifikasi secara benar dan akurat atas data pemilih tambahan,” ungkapnya.
Selanjut pada Pilkada Katingan yang dengan pemohon pihak Sakariyas-Endang diwakili oleh Guruh Eka Saputra Kepala Daerah Kabupaten Katingan tahun 2024 yaitu adanya para pemilih pemilih yang sebenarnya tidak tercatat dan terdata tetapi kemudian menggunakan hak pilihnya.
Selain itu ia juga menyebutkan ada intruksi pejabat daerah untuk mengarahkan memilih terhadap pasangan Saiful-Firdaus dengan bersama mencoblos kepada pasangan calon gubernur dan Wakil Guberrnur Kalteng.
“Kemudian ada juga bahwa berdasarkan informasi dan keterangan saksi dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Katingan tahun 2024 telah dikondisikan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati Katingan nomor urut 03,” tegas Guruh.
Selain itu ia melanjutkan dengan pembacaan petitum dengan mengabulkan permohonan. Dengan mendiskualifikasi Pasangan calon bupati dan wakil bupati Katingan tahun 2024 dengan nomor urut 3 Saiful dan Firdaus. “Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Katingan tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Katingan tahun 2024,” tegasnya.
Sementara itu, Perkara bernomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh paslon Bupati dam Wakil Bupati Kotawaringin Timur, nomor urut 02, Sanidin dan Siyono. Kuasa hukum mereka, Muhammad Anwar Sadat, menyampaikan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim terkait penetapan hasil suara Pilkada yang memenangkan paslon nomor urut 01, Halikinnoor dan Irawaty.
Menurut Anwar Sadat, paslon 01 diduga melakukan pelanggaran TSM yang melibatkan, penyalahgunaan program pemerintah daerah untuk kepentingan pemenangan paslon. Penggunaan fasilitas jabatan sebagai bupati. Pengerahan aparatur desa, ASN, kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Dewan Adat Dayak (DAD). Praktik politik uang melibatkan pejabat daerah.
“Pemohon telah melaporkan berbagai dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu Kalteng dan Kotim. Namun, laporan-laporan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan keterlibatan pejabat dalam kegiatan kampanye, tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti,” ucapnya.
Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kotim Nomor 1428 tentang penetapan hasil Pilkada Kotim 2024 dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 01. Lalu, memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Kotim, hanya diikuti oleh paslon nomor urut 02 dan 03. Serta, memastikan PSU dilaksanakan dalam waktu 60 hari kerja sejak disampaikannya putusan dengan pengawasan ketat dari KPU dan Bawaslu.
“Ini adalah hak mendasar kami. Ada ketidakadilan dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk perlakuan berbeda dari pihak-pihak yang seharusnya netral,” tegasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan nomor urut 02, Juana – Tini Rusdihatie, melalui kuasa hukum Muhammad Rizky Hidayat, mengajukan gugatan perkara 273/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon mempersoalkan kemenangan paslon nomor urut 03, Eddy Raya Samsuri dan Khristianto Yudha, yang diduga melibatkan praktik politik uang dan pelanggaran syarat pencalonan.
Kuasa hukum menyoroti fakta bahwa calon wakil bupati nomor urut 03, Khristianto Yudha, memiliki status hukum sebagai terpidana dengan hukuman lima tahun penjara. Hal ini dianggap melanggar syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, pemohon mengungkapkan adanya pembagian uang kepada pemilih di sejumlah kecamatan dengan menggerakkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan paslon 03.
Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Barsel Nomor 1250 tentang penetapan hasil Pilkada 2024. Mendiskualifikasi paslon nomor urut 03, serta memerintahkan PSU tanpa melibatkan paslon nomor urut 03. “Praktik curang ini telah mencederai demokrasi di Barsel. Kami berharap MK memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, selaku Pemimpin Sidang, menyampaikan dalam perkara nomor 273, pemohon telah mengajukan bukti P1 hingga P5C yang dinyatakan lengkap, meskipun terdapat kartu anggota advokat yang sudah kadaluarsa. Sementara, dalam perkara nomor 166, bukti yang diajukan mulai dari P1 hingga P61 masih memerlukan banyak perbaikan. Sebagian besar bukti dalam perkara ini belum memenuhi persyaratan, dan kartu anggota advokat yang diajukan ada yang sudah tidak berlaku. “Sidang perkara nomor 166 dan 273 akan ditunda, pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 13.00 WIB,” pungkasnya. (irj/ovi/ala)
ISI PETITUM GUGATAN SENGKETA PILKADA DARI KALTENG DI SIDANG MK
PILKADA
Murung Raya
PEMOHON
Nuryaki-Doni
PETITUM
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan KPU Mura Nomor 861 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
3. Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Mura dalam Keputusan KPU Mura Nomor 861 Tahun 2024 yang benar menurut pemohon; paslon nomor urut satu 31.208 suara, dan paslon nomor urut dua (pemohon) 31.392 suara, dan total suara sah 62.600.
4. Memerintahkan kepada KPU Mura melaksanakan PSU di 21 TPS.
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Barito Utara
Ahmad Gunadi-Sastra Jaya
PETITUM
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batara.
3. Memerintahkan KPU Batara melaksanakan PSU di 4 TPS.
4. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dan atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Barito Selatan
Juana-Tini
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan KPU Barito Selatan Nomor 1250 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barsel.
3. Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi ketidaknetralan penyelenggara pilkada yang menguntungkan paslon 03 yang bersifat TSM karena meloloskan paslon 03, sehingga tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan KPU.
4. Menyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah terjadi praktik curang berupa menjajikan uang kepada pemilih di beberapa kecamatan oleh paslon 03.
5. Memerintahkan KPU Barsel untuk melakukan diskualifikasi terhadap paslon 03 (Eddy Raya-Khirtianto) serta dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU barsel.
6. Memerintahkan KPU melakukan PSU tanpa mengikutisertakan paslon nomor urut 03.
7. Menghukum pihak yang berkaitan dengan putusan ini untuk mematuhi dan tunduk pada putusan ini.
8. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Lamandau
Hendra-Budiman
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan KPU Lamandau Nomor 812 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau.
3. Memerintahkan KPU Lamandau melaksanakan PSU di 25 TPS.
4. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dan atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kotawaringin Timur
Sanidin-Siyono
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan KPU Kotim Nomor 1423 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
3. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 01, Halikinnor-Irawati.
4. Memerintahkan KPU Kotim melaksanakan PSU seluruh TPS di Kotim dan hanya diikuti pasangan Sanidin-Siyono dan Rudini-Paisal.
5.Memerintahkan KPU melaksanakan PSU selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak putusan ini.
6.Memerintahkan KPU melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalteng dan Kotim dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.
7.Memerintahkan Bawaslu melakukan suvervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kalteng dan Kotim dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.
8.Memerintahkan Kapolri dan jajarannya melakukan pengamanan proses PSU atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Katingan
Sakariyas-Endang
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Mendiskualifikasi paslon nomor urut 03, Saiful-Firdaus.
3. Membatalkan Keputusan KPU Katingan Nomor 1722 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan.
4. Menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon sebagai berikut; paslon nomor 01 (pemohon) 28.702 suara, paslon nomor urut 02 20.257 suara, dan paslon nomor urut 03 28.621 suara, dengan total suara sah 58.380.
5. Memerintahkan KPU Katingan melaksanakan PSU di 4 kecamatan dan masing-masing 1 TPS di Katingan Tengah, Sangalang Garing, dan Tasik Payawan dan atau memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kapuas
Erlin-Alberkat
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan KPU Kapuas Nomor 1747 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
3. Mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Wiyatno-Dodo, sebagai peserta pilkada.
4. Menetapkan perolehan suara paslon nomor urut 02 adalah 8.559 suara, paslon 03 berjumlah 45.236 suara, paslon 04 (pemohon) dengan jumlah 47.763 suara, dan paslon nomor 05 dengan jumlah 24.113 suara.
5. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dan atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Palangka Raya
Rojikinnor-Vina
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan KPU Palangka Raya Nomor 361, karena terbukti dan sah melakukan kecurangan TSM.
3. Menyatakan termohon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersikap tidak netral atau berpihak kepada Fairid-Zaini sehingga merugikan pemohon.
4. Menyatakan termohon terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran prosedur dalam Pilkada.
5. Mendiskualifikasi paslon Fairid-Zaini
6. Menghukum pihak terkait (Fairid-Zaini) untuk mematuhi dan tunduk pada putusan ini.
7. Memerintahkan kepada termohon (KPU) melaksanakan putusan ini dan atau Apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).
SUMBER: WWW.MKRI.ID