Merehabilitasi 290 RTLH dan Bebaskan PBG-BPHTB bagi MBR

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program penyediaan rumah layak huni bagi warga berpenghasilan rendah (MBR). Tahun 2025, Pemko akan merehabilitasi sebanyak 290 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di beberapa wilayah kota.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memperkuat akses hunian bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Skemanya merehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Di tahun 2025, RTLH yang dibiayai oleh APBD sebanyak 50 rumah. Kemudian dari Kementerian PUPR melalui balai ada sebanyak 240 unit.
Sehingga jika ditotal ada sebanyak 290 unit RTLH yang masuk ke skema rehabilitasi rumah,” jelas Zaini di Kantor Wali Kota Palangka Raya, baru-baru ini.
Zaini menegaskan, Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk tetap tegak lurus dalam implementasi program pemerintah pusat, khususnya di sektor perumahan dan permukiman.
Ia berharap bantuan tersebut benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Program ini diharapkan bisa dirasakan oleh warga yang berpenghasilan rendah. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang tinggal di rumah tidak layak huni,” ujarnya.
Selain program rehabilitasi, Pemko Palangka Raya juga menjalankan kebijakan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini sesuai dengan rekomendasi pemerintah pusat untuk mendukung kemudahan memiliki hunian yang layak.
“Pemerintah pusat menyarankan agar warga berpenghasilan rendah diberikan kebebasan untuk PBG dan BPHTB.
Hingga saat ini sudah tercatat sebanyak 600 rumah yang diberikan pembebasan untuk PBG dan BPHTB, kemudian ada yang mendaftar sekitar 500 rumah lagi,” terang Zaini.
Dengan demikian, hingga akhir tahun 2025 diproyeksikan sebanyak 1.000 rumah akan mendapatkan pembebasan PBG dan BPHTB di Kota Palangka Raya.
Berdasarkan data per 11 Oktober 2025, jumlah unit fungsi hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Palangka Raya telah mencapai 633 unit rumah. Capaian tersebut sekaligus menempatkan Palangka Raya ke dalam daftar 10 besar daerah di Indonesia yang mengimplementasikan program pembebasan PBG 0 rupiah khusus MBR.
“Kamimemberikanaksesrumah layak huni bagi MBR. Selain berasal dari APBD sebanyak 50 unit, ada juga dari balai yaitu sebanyak 240 unit. Semua ini demi kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya,” terangnya. (ham/ans)

