LP-KPK Akan Memelototi Perusahaan Nakal

oleh -28 Dilihat

PALANGKA RAYA-Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah (Komda) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menyoroti isu terkait pemenuhan hak plasma oleh perusahaan sawit kepada masyarakat sekitar kebun.

bannerads728x90

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perekebunan, sudah menjadi kewajiban perusahaan sawit menyiapkan 20 persen kebun plasma. Dalam realitanya di Kalteng, masih banyak perselisihan yang terjadi gegara tidak ada realisasi plasma untuk masyarakat sekitar kebun. Hal itu tidak bisa dibiarkan. Harus diselesaikan tanpa perlu memunculkan konflik berkepanjangan.

“Kami (LP-KPK Komda Kalteng, red) akan mendalami kasus terkait perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran alias tidak merealisasikan 20 persen kebun plasma,” kata Ketua LP-KPK Komda Kalteng Nande dalam rilis, Selasa (29/4).

Ormas yang berdiri tahun 2013 lalu itu juga berencana melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan di Bumi Tambun Bungai yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat. Tak bisa dimungkiri, hingga saat ini masih saja ada kasus demikian. Masyarakat lokal dibuat kaget, karena tiba-tiba muncul perusahaan di area lahan yang selama ini digarap mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.

LP-KPK sendiri sangat anti akan adanya intervensi dari pihak mana pun ataupun tindakan curang dalam tiap penanganan kasus. “Kami berkomitmen membela masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kalteng. Kami juga siap bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri pelanggaran-pelanggaran perusahaan,” tegasnya. (s/ce/ram)