Kapasitas Satlinmas Murung Raya Ditingkatkan

oleh -41 Dilihat

PURUK CAHU-Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon membukaan pelatihan pembekalan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Murung Raya tahun 2024, Rabu (30/1), di GPU Tira Tangka Balang.

bannerads728x90

Peningkatan kapasitas yang dilaksanakan Satpol PP Mura, diikuti anggota Satlinmas yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta penanggulangan bencana.

DADANG/KALTENG POS
BERSALAMAN: Pj Bupati Mura, Hermon membuka pelatihan pembekalan personel Satlinmas Kabupaten Murung Raya tahun 2024, Rabu (30/1).

Hermon menyampaikan, pelatihan ini juga dalam rangka menciptakan situasi Kabupaten Murung Raya yang tertib, aman dan tentram menuju mura emas tahun 2030 yang akan datang. Sekaligus bertujuan untuk memberikan pembekalan, pengetahuan bagi perangkat Linmas Kabupaten Murung Raya.

Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan Hermon, bahwa Satlinmas merupakan satuan yang bertanggung jawab terhadap urusan wajib yang tercantum dalam undang-undang dimaksud.

Dengan demikian, imbuh dia, maka peran Satlinmas harus senantiasa dilakukan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama dalam kegiatan deteksi dini. Sekecil apapun permasalahan dilapangan agar dapat segera diketahui dan ditangani, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar.

“Oleh Karena itu, dukungan dan informasi dari semua unsur aparat keamanan dan masyarakat sangat besar pengaruhnya,” tegas Hermon dalam kegiatan yang dihadiri Kapolres Mura AKBP Irwansah, Kasatpol PP Kaspul Zen Wahyu serta pejabat lainnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengharapkan, kepada semua peserta agar bisa mengikuti kegiatan ini dengan serius dan bersungguh-sungguh, agar mendapatkan pencerahan dari materi yang disampaikan oleh pelatih maupun narasumber.

“Setelah selesai kegiatan ini, para anggota Satlinmas bisa menciptakan rasa aman, tenteram di lingkungan masyarakat di daerahnya masing-masing dan memantau gejolak-gejolak yang terjadi ditengah masyarakat akibat isu-su yang berkembang dan meresahkan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 12 ayat (1) huruf e yang menjelaskan bahwa ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar.

Selanjutnya, Permendagri nomor 10 tahun 2009, tentang penugasan satuan perlindungan masyarakat dalam penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum. Kemudian Permendagri nomor 84 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, pasal 4 ayat 1 terkait perekrutan anggota Satlinmas. (dad)