Kaji Penerapan WFA ASN, Ukuran Kinerja Jadi Fokus Utama

oleh
RAPAT : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Herson B Aden saat memimpin Rapat Pembahasan WFA di Lingkungan Pemprov. Kalteng Tahun 2025 di Ruang Rapat Bajakah lt II Kantor Gubernur Kalteng Jalan RTA Milono, Selasa (23/12) di dampingi oleh Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana.

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah melakukan pengkajian secara komprehensif penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

bannerads728x90

Kajian ini dilakukan untuk memastikan bahwa pola kerja fl eksibel tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja bukan sekadar perubahan lokasi bekerja.

β€œWFA harus disertai ukuran kinerja yang jelas dan terukur. Menurutnya selama ini sistem kerja ASN masih dominan administratif dan belum sepenuhnya berbasis sistem digital terintegrasi,” Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Herson B Aden dalam Rapat Pembahasan WFA di Ruang Rapat Bajakah lt II Kantor Gubernur Jalan RTA Milono, Selasa (23/12).

Menurutnya, WFA yang paling penting itu ukurannya apa yang dihasilkan. Jangan sampai bekerja dari rumah justru tidak menghasilkan apa-apa.

Dicontohkan Herson bahwa pola kerja di negara maju yang sudah mengandalkan sistem digital. Ketika pegawai membuka perangkat kerja maka secara otomatis sudah tercatat bekerja dalam satu sistem.

β€œDi beberapa negara begitu laptop dibuka itu artinya sudah masuk kantor. Kita di daerah belum sampai ke sana karena sistem kerja kita belum terbangun,” ujarnya.

Herson menegaskan saat ini Pemprov Kalteng baru memiliki sistem data kepegawaian bukan sistem kerja digital yang memungkinkan kolaborasi dan pemantauan kinerja secara real time.

β€œYang kita punya itu data, bukan sistem untuk bekerja.

Ini yang harus kita evaluasi bersama,” tegasnya.

Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran menugaskan Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta OPD yang terkait untuk mempelajari kesiapan daerah dalam menerapkan WFA.

Kajian tersebut mencakup kesiapan infrastruktur, jenis pekerjaan hingga kemampuan ASN beradaptasi dengan pola kerja baru.

Herson menambahkan hasil kajian nanti akan menjadi dasar penentuan kebijakan apakah WFA dapat diterapkan secara terbatas pada periode 29–31 Desember 2025 sesuai surat edaran Kementerian Pen dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atau justru belum layak diberlakukan.

β€œKalau memungkinkan bentuknya seperti apa. Kalau tidak memungkinkan apa kendalanya.

Itu yang harus kita laporkan ke pimpinan,” pungkasnya.

Langkah Pemprov mengkaji penerapan WFA merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri PANRB yang diimplementasikan langsung oleh Gubernur Kalteng dalam rangka mendorong reformasi birokrasi yang lebih efisien dan adaptif.

Gubernur menekankan agar setiap kebijakan kerja ASN berorientasi pada hasil nyata serta mampu mendukung pengendalian anggaran daerah di tengah tantangan fi skal.

Dengan kajian yang terukur dan melibatkan seluruh perangkat daerah diharapkan pola kerja ke depan dapat berjalan lebih efektif dan disiplin serta selaras dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.(chi/nue)