DPMPTSP Tegur Pemilik Reklame Tak Berizin

oleh -72 Dilihat

KUALA KAPUAS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP) Kapuas melakukan upaya penertiban terhadap reklame yang dipasang tanpa ada izin. Kegiatan itu bertujuan meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di bidang pemenuhan pajak restribusi.

bannerads728x90

“Kami pasang spanduk peringatan bagi pemilik tiang papan reklame atau space iklan mulai Selasa (16/7), itu merupakan upaya kami untuk mendongkrak peningkatan PAD,” kata Kepala DPMPTSP Kapuas Pangeran Sojuaon Pandiangan SHut.

DOK PRIBADI UNTUK KALTENG POS
COPOT: DPMPTSP Kapuas Pangeran Sojuaon Pandiangan memimpin penertiban reklame ilegal, Selasa (16/7).

Pangeran menambahkan, dari hasil pantauan dan verifikasi yang dilakukan oleh DPMPTSP Kapuas, ada 10 tiang yang berada dalam wilayah Kota Kuala Kapuas yang diketahui belum memiliki TGB atau IMB.

“Kepada pemilik tiang reklame atau iklan itu diharapkan segera mengurus perizina dalam waktu tujuh hari setelah kami pasang peringatan,” tegasnya.

Kepala DPMPTSP Pangeran Sojuaon Pandiangan memimpin langsung penertiban itu, dengan dikawal Satpol PP. Baliho peringatan tersebut dipasang di simpang camuh, Jalan Cilik Riwut dan Jalan Pemuda.

“Kami beri waktu tujuh hari kepada pemilik tiang reklame untuk mengurus izin IMB, kalau tidak segera tindaklanjuti, kami akan serahkan kewenangan ke Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut,” bebernya.

Pangeran menambahkan, balihpo peringatan juga dipasang di ruas jalan utama kota. Karena itu, para pemilik tiang reklame atau iklan untuk memperhatikan kewajiban dan aturan yang berlaku. “Di titik-titik lokasi tertentu dilarang pasang iklan rokok, kalau kami temukan yang melanggar akan ditertibkan,” pungkasnya. (alh/ce/ala)