Kajati Kalteng Canangkan Wilayah Bebas Korupsi
PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi mencanangkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai upaya memperkuat pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas, Senin (9/2/2026).
Pencanangan WBK ditandai melalui apel yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H., dan diikuti Wakil Kepala Kejati Kalteng Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., serta seluruh Pejabat Utama (PJU), Kepala Seksi, Jaksa Fungsional, dan pegawai Kejati Kalteng.
Kajati Kalteng menegaskan bahwa komitmen menuju WBK bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam membangun institusi yang bersih dan terpercaya.

BERINTEGRITAS: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H memimpin apel dan pencanangan WBK di Halaman Kejati, Senin (9/2).
“Pencanangan Wilayah Bebas dari Korupsi ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang bersih, profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Nurcahyo J.M.
Sebagai bentuk keseriusan, seluruh jajaran Kejati Kalteng melaksanakan penandatanganan komitmen bersama, sebagai simbol tekad menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kajati menambahkan bahwa penerapan WBK juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan secara akuntabel, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Melalui pencanangan WBK, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menargetkan terwujudnya pelayanan hukum yang lebih prima, penguatan budaya kerja bersih, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (hms/ala)

