Dinkes Harus Proaktif Jaga Kualitas Air Minum

oleh

Walhi Minta Pemeriksaan Depot secara Berkala

bannerads728x90

PALANGKA RAYA-Persoalan bisnis air minum di Kota Palangka Raya menjadi sorotan akhir-akhir ini. Depot air minum isi ulang yang ada di Kota Palangka Raya disebut-sebut belum memenuhi standar kesehatan sehingga tak layak dikonsumsi masyarakat. Belum lagi sumber air yang didatangkan untuk mengisi depot, sebagian belum memiliki alat filterisasi untuk memastikan kualitas air yang akan dipasarkan.

Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Kalteng Budi Hardjono, berharap dan mendorong agar pihak dinas kesehatan (Dinkes) kota setempat lebih proaktif untuk mengecek kualitas air isi ulang yang dijual di depot-depot.

“Di pemberitaan kemarin ada 75 persen depot air tidak memenuhi standar kesehatan, padahal itu air siap minum, ternyata sebagian besar depot belum memenuhi persyaratan standar kesehatan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/11).

Kebanyakan pengelola sumber air minum isi ulang menggunakan air tanah dan air dataran tinggi. Tidak menggunakan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurut Budi, kemungkinan opsi itu dipilih karena memikirkan keringanan dari sisi modal.

“Mungkin ketika menggunakan air dari PDAM itu kan lebih terbebani, namanya pengusaha pasti mau untung banyak,” tuturnya. Menurut informasi yang didapat dari Asosiasi Pengelola Air Minum (Apdanum) Palangka Raya, untuk mengecek kualitas air di laboratorium sebagai syarat membuka usaha air isi ulang membutuhkan biaya besar. Belum lagi sampel air yang ada harus dicek ke laboratorium yang letaknya jauh dari Palangka Raya, yakni di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Budi mengakui, laboratorium di Kalteng sejauh ini belum mampu menguji semua indikator kesehatan air minum. Saat ini, pihaknya selaku pengusaha air minum yang ingin mengecek kualitas air, harus mengirimkan sampel air dari Palangka Raya ke Banjarmasin.

“Proses pengujian sampel begini kan seharusnya tidak boleh memakan waktu lama, sampel air butuh 4-5 jam ke Banjarmasin, kualitas air yang ada sudah berubah, belum lagi kemasan yang membawanya,” ujarnya.

Sebagai Direktur PDAM Kota Palangka Raya, Budi Hardjono menjelaskan, PDAM tidak memegang kewenangan terkait perizinan pembukaan sumber air. Tetapi, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk membuka sumber air, salah syarat itu adalah memerlukan rekomendasi dari PDAM.

“Mereka (pengusaha, red) butuh rekomendasi dari PDAM untuk diberikan izin pengambilan air tanah untuk air tanah yang tersambung oleh jalur pipa PDAM,” sebutnya.

Menurut Budi Harjono, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap sumber air yang ada di Tangkiling. Terkait perizinan penggunaan air tanah lebih banyak oleh usaha-usaha dari pusat Kota Palangka Raya. Itu pun baru ada 16-17 izin yang dikeluarkan. Izin yang dimaksud itu pun bukan untuk depot air minum isi ulang, tetapi industri rumahan.

“Air Tangkiling tadi jadi tidak ada rekomendasi dari kami, karena memang tidak ada yang mengajukan, pipa kami pun sebagian saja sampai di daerah sana,” tambahnya seraya menyebut bahwa pengelola sumber air belum ada yang meminta rekomendasi ke PDAM.

Sementara itu, Manajer Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Janang Firman berpendapat, soal standarisasi kelayakan air untuk konsumsi harusnya menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan pemerintah dan pelaku usaha.

“Kebijakan standarisasi air itu harus ditegakkan, sehingga pelaku usaha dapat memenuhi standar kelayakan konsumsi air. Jangan sampai konsumen menjadi korban,” kata Janang kepada Kalteng Pos, Selasa (28/11).

“Mesti ada pengawasan serta pengecekan rutin dan berkala, baik dari pelaku usaha dan pemerintah terkait, sehingga kualitas air yang dijual untuk konsumsi benar-benar layak,” pungkasnya. Terpisah, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menegaskan, sejak awal tahun, telah memberikan peringatan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memeriksa kualitas dan izin penjualan air minum.

“Sejak awal tahun saya sudah warning kadis kesehatan minta tolong untuk dicek kualitas dan izin penjualan air minum, waktu itu langsung sama kabidnya dan hasilnya memang ada yang belum dicek dan belum siap untuk di distribusi ke masyarakat, saya langsung tanyakan kenapa dibiarkan, jadi saya minta untuk ditindaklanjuti dan saat itu kabid langsung turun ke lapangan,” ucapnya.

Hera Nugrahayu melanjutkan usai pemeriksaan Dinkes Kota Palangka Raya segera melakukan sosialisasi terkait standar air. Sehingga pada saat awal masalah ini terkuat, hal itu sudah selesai. Namun saat ini masalah kualitas air minum kembali menjadi topik perbincangan.

“Saat itu masalah sudah selesai, namun memang belum ada pemantauan lebih lanjut lagi terkait hal itu, dan saat ini kasus air minum itu kembali naik lagi, nanti kami pemerintah akan kembali saling berkoordinasi lebih intens bersama dinas terkait, dan para pelaku usaha air minum, terkait standarisasi air minum,” ucapnya.

Pemeriksaan akan memastikan standarisasi air minum sesuai ketentuan, dan yang tidak memiliki izin harus mengurusnya terlebih dahulu. Pj Wali Kota Palangka Raya itu menekankan perlunya pemantauan lebih lanjut untuk mencegah masalah serupa terulang. Dan memastikan air minum yang beredar di masyarakat layak dan aman dikonsumsi.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Kalteng Pos di Pangkalan Air Jalan Tjilik Riwut Km 29, Tangkiling tepatnya di Jalan Nelayan. Pangkalan Air ini menjadi salah satu yang terkemuka di wilayah tersebut, dengan penjualan harian mencapai empat ton air. Sumber Kalteng Pos seorang pengusaha pangkalan air menyatakan bahwa penjualan air terutama berfokus di sekitar Palangka Raya dan telah memiliki sekitar 15 pelanggan depot air minum.

“Setiap harinya, sekitar 15 Pikap mengambil air di tempat saya, ditambah dengan pesanan langsung yang masuk,” ujar sumber Kalteng Pos, Senin (27/11).

“Pembukaan usaha ini sudah berlangsung sejak tahun 2011, dan kami menggunakan sumur bor milik sendiri yang memiliki kualitas air sangat bersih dan tidak berbau,” tambahnya.

Sebelum disuplai kepada konsumen, air melalui beberapa tahap, termasuk filtrasi dan penampungan, untuk menjaga kualitas air agar tetap layak dikonsumsi. Masyarakat sekitar juga dapat membeli air dengan harga 5.000 per galon 19 liter. Pengusaha Pangkalan Air menegaskan bahwa kualitas air di Pangkalan Air Tangkiling dianggap bagus oleh masyarakat sekitar, dan pelanggan tidak pernah mengeluh. (dan/mut/arb/ala)