Fathurrahman, Oknum Polisi Terjerat Narkoba
PALANGKA RAYA- Fathurrahman alias Fathur, seorang oknum anggota kepolisian Polda Kalteng yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika hari ini, Kamis (30/1) rencananya akan menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan hukum terkait kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Fathur diketahui menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 80 gram.
Sesuai dengan data jadwal agenda sidang yang ada di SIPP PN Palangka Raya, sidang pembacaan tuntutan perkara Fathur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 wib di PN Palangka Raya. Dalam kasusnya ini, Fathur didakwa terlibat dalam tindak pidana kepemilikan gelap narkotika yaitu sebuah shabu seberat 79.99 gram.
Dalam fakta sidang terkuak pengakuannya bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari dua orang napi yang berada di rutan Palangkaraya, berinisial RDN dan HJP. Salah satu napi yaitu HJP sendiri turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Fathur mengaku dirinya di hubungi oleh RDN dan HJP melalui telepon vidio call dan pesan whatsapp untuk mengambil paket shabu tersebut yang ditaruh di sebuah plang yang berada Jalan Garuda III, Palangka Raya.
Kedua napi tersebut yaitu HJP maupun RDN sendiri dihadirkan jaksa sebagai sebagai saksi dalam sidang kasus ini. Dalam kesaksiannya keduanya mengaku kenal dengan terdakwa Fathur namun membantah pernah memintanya untuk mengambil paket shabu tersebut.
Bahkan baik HJP maupun RDN dalam kesaksiannya sempat seperti saling tuding terkait pihak yang menyuruh Fathur mengambil paket shabu tersebut. Sidang Kasus ini juga semakin menarik karena terungkap bahwa ada jaringan peredaran narkotika shabu di kota Palangka Raya yang memang dikendalikan dari dalam penjara Rutan.
Para pemain yang mengendalikan peredaran narkotika shabu di kota palangkaraya itu tidak hanya para bandar yang ada dari rutan Palangkaraya saja melainkan dari rutan di luar kota Palangkaraya seperti rutan pontianak.
Hal itu terungkap dengan adanya kesaksian dari seorang bandar narkotika bernama Koh Bobby yang diketahui tengah ditahan di Rutan Pontianak. Napi kasus narkotika tersebut yang di dalam sidang ini menjadi menjadi saksi meringankan bagi Fathur, mengaku kalau dirinya dihubungi oleh RDN untuk menyiapkan pesanan paket narkotika shabu yang sebagiannya diambil oleh terdakwa Fathur.
Fathur sendiri diketahui ditangkap oleh anggota tim Ditresnarkoba Polda Kalteng saat berada di rumahnya di Jalan Cendrawasih, Kota Palangka Raya beberapa saat setelah dirinya mengambil paket shabu tersebut.
Diketahui dalam perkara ini Fathur di jerat dengan dakwaan berlapis yaitu Perbuatan terdakwa telah melanggar sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sja/ala)