PALANGKA RAYA– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapedalitbang) Provinsi Kalteng menggelar Pra Rakordinasi Pengendalian dan Evaluasi (Pra Rakordalev) pelaksanaan rencana pembangunan daerah provinsi tahun 2023 sejak tanggal 13-14 November di Aula Bappedalitbang Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Senin (13/11).

Kepala Bappedalitbang Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT dalam arahannya mengatakan pra Rakordalev dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi data capaian pembangunan daerah tahun 2023, yang akan digunakan sebagai dasar evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
“Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah ini penting, agar target- target indikator yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam RPJMD maupun RKPD dapat terkendali ketercapaiannya sesuai rencana,” katanya.
Saat ini sudah, kata Leonard, berada pada triwulan IV atau sudah mendekati akhir tahun anggaran. Maka perlu perhatian dan keseriusan dalam melaksanakan program/kegiatan, agar tidak terjadi ketidaktercapaian target kinerja. Provinsi dan kabupaten/ kota dengan semua perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/ kota harus berupaya keras lagi dalam bekerja.
“Bagi Provinsi Kalteng tahun 2023 merupakan tahun kedua RPJMD, dari awal harus bekerja keras agar target rencana tahunan pembangunan daerah ini bisa tercapai,” katanya.
Menjadi kewajiban bagi pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerahnya dan melaporkan hasil evaluasinya kepada pemerintah pusat. “Demikian juga bagi pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewajiban mengevaluasi perencanaan pembangunan daerahnya dan melaporkan hasil evaluasinya kepada provinsi,” lanjutnya.
Seluruh perangkat daerah melaporkan evaluasi perencanaan pembangunan daerahnya kepada Kepala Daerah (Gubernur/ Bupati/Walikota) melalui Bappeda. Ini merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Evaluasi jangka pendek (Bulanan/Triwulanan) bermanfaat untuk mengetahui permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah sehingga secara cepat dapat diketahui dan dapat segera diambil keputusan langkah langkah penyelesaian permasalahanya sehingga keterlambatan pelaksanaan bisa diminimalkan,” ujarnya.
“Pada Pra Rakordalev ini, kita bersama akan merangkum data capaian program pembang u n a n daerah masing masing untuk nanti menjadi dasar evaluasi pembangunan daerah Provinsi Kalteng,” tambanya.

Berbagai hambatan dalam pelaksanaan pembangunan daerah menjadi tantangan berat, perekonomian terpuruk, pertumbuhan ekonomi melambat dan inflasi tinggi, naiknya harga-harga barang makanan dan beberapa bahan pokok sampai naiknya harga BBM mengakibatkan daya beli masyarakat menurun.
Adanya bencana banjir yang hampir selalu ada di tiap tahun pada beberapa tahun terakhir ini, ditambah ada nya kabut asap akibat kebakaran lahan.
Tantangan ini harus memacu untuk dapat bekerja keras melaksanaan perencanaan pembangunan daerah.
“Saya memberikan catatan penting bagi kita semua, agar saat melaksanakan rapat pembahasan data capaian rencana pembangunan daerah pada sesi Desk Provinsi hari ini dan Desk Kabupaten/Kota besok, agar memberi perhatian pada beberapa program pembangunan yaitu capaian terkait stunting, kemiskinan, Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perkebunan, pertanian , perikanan, dan perekonomian arti luas serta perkembangan program nasional di Kalteng Food Estate,” tuturnya.
Tugas Bappeda ada dua yakni Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi kemudian tugas lainnya yang kedua dari Bappeda adalah Penelitian dan Pengembangan. Terkait tugas perencanaan outputnya adalah Rencana, dan tugas Pengendalian dan Evaluasi outputnya adalah data capaian dari rencana atau disebut capaian kinerja yang outcomenya adalah terlaksananya rencana pembangunan daerah.
Rencana adalah apa yang dikenal dengan RPJPD, RPJMD, dan RKPD atau disebut Dokumen rencana pembangunan daerah. Di tingkat Perangkat Daerah disebut dengan RENSTRA RENJA. Jadi tugas Bappeda adalah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap rencana pembangunan daerah yang termuat dalam Dokumen Rencana tadi apakah sudah berjalan sesuai Rencana dengan alat ukur nya indikator target rencana kinerja yang termuat dalam Dokumen rencana.
Dasar pelaksanaan tugas Dalev ini sangat jelas.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ini artinya seluruh Instansi pusat maupun daerah, provinsi maupun kabupaten/ kota harus melakukan pengendalian Rencana Pembangunan, berarti mengevaluasi rencana kerjanya masingmasing.
Kemudian perintah bagi Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi menyeluruh terhadap Rencana Pembangunan Daerah itu sangat jelas termuat dalam Pedoman dalam pengendalian dan Evaluasi Perencanaan adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, Dan RKPD.

Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan Daerah, konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW Nasional, konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW daerah, konsistensi antara RKPD dengan RPJMD dan kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
“Yang harus menjaga konsistensi isi antar dokumen rencana ini, adalah kita semua. Bappeda selaku yang berwenang di perencanaan daerah dan yang menyusun Rencana baik RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Ini tidak akan berhasil tanpa dukungan seluruh Perangkat Daerah ini, saat mengusulkan program kegiatan tetap harus memperhatikan dokumen rencana diatasnya yang berlaku saat itu, mengingat RPJPD dan RPJMD itu adalah peraturan daerah dan RKPD adalah peraturan Gubernur, maka ini memang harus dipedomani saat menyusun RENSTRA/RENJA oleh Perangkat Daerah sehingga masuk ke RKPD tetap konsisten,” tegasnya.
Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah dilakukan pada saat penyusunan Rencana tadi yakni RPJMD, RPJMD, RKPD, untuk menjaga program kegiatan sesuai dengan kebijakan daerah (kebijakan pembangunan daerah adalah: Visi Misi, tujuan pembangunan daerah dan sasaran pembangunan daerah serta program/kegiatan).
Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dilakukan pada tahun berjalan untuk memastikan program kegiatan dalam Rencana baik itu RPJPD, RPJMD, dan RKPD sudah terlaksana. Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah, adalah untuk memastikan indikator target program kegiatan dalam Dokumen Rencana tercapai.
Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah ini dilaksanakan triwulanan.
Evaluasi adalah proses menilai antara target indikator yang ditetapkan dalam Dokumen Rencana dengan capaian yang didapatkan, jika capaian melebihi target maka rencana tercapai, atau sebaliknya jika capaian lebih rendah atau lebih tidak baik dari target maka program tersebut tidak tercapai. Itulah pentingnya Program, Kegiatan, sub Kegiatan yang ditetapkan dalam Dokumen Rencana Tahunan atau RKPD harus mempunyai indikator dengan nilai kuantitatif sebagai alat ukur keberhasilan program/kegiatan tersebut.
Terkait Renja, selain ada pasalnya dalam dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN tadi, pada Permendagri 86 tahun 2017 pun menyebutkan Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah provinsi dan Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi nya kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan, dan ini sama di Kabupaten/Kota pun berlaku demikian.
Saat Evaluasi RPJPD yang dievaluasi adalah sasaran pokok, arah kebijakan dan penahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi.
Saat mengevaluasi RPJMD adalah mengevaluasi indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah.
Saat evaluasi RKPD yang dievaluasi adalah sasaran dan prioritas pembangunan Daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah Kemudian saat mengevaluasi terhadap hasil Renja, Perangkat Daerah mengevaluasi program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan dana indikatif yang ada sesuai Renja.
“Melaksanakan Dalev untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah.
Mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah menjadi masukan untuk mengetahui potensi dan kekuatan daerah dengan melihat rencana program yang berhasil, serta dapat diketahui permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan.
Hasil Evaluasi Rencana Pembangunan harusnya menjadi tindak lanjut dalam pelaksanaan Rencana dan menjadi masukan saat perencanaan berikutnya,” tambah Leo. (hms/nue/adv/ala)