Teken Kerja Sama dengan Bank, Kajari Kobar Nurwinardi Beri Peringatan Tegas: Jangan Hanya Seremonial Saja!

oleh

PANGKALAN BUN โ€“ Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) resmi menjalin kemitraan strategis dengan salah satu lembaga perbankan di wilayah setempat. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) terkait pemberian bantuan dan pelayanan hukum.

bannerads728x90

Kendati menyambut baik kolaborasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr Nurwinardi, S.H., M.H., memberikan catatan penting. Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang dibuat di atas kertas ini harus diimplementasikan menjadi program kerja yang konkrit dan berdampak nyata.

โ€œKami ingin agar kerja sama yang dilakukan ini bukan hanya sekadar seremonial belaka saat penandatanganan, tetapi benar-benar ada bukti nyata dalam bentuk program. Kami ingin esensi dari sinergitas antar-instansi ini tercapai,โ€ tegas Nurwinardi di Pangkalan Bun.

SONY/KALTENG POS
KERJASAMA: Kajari Kobar Dr Nurwinardi menunjukkan kerjasama yang dilakukan bersama salah satu Perbankan, beberapa waktu lalu.

Fokus pada Pencegahan dan Pertimbangan Hukum Menurut Nurwinardi, poin krusial dari kerja sama ini adalah sebagai langkah preventif (pencegahan) untuk mengantisipasi munculnya sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan aset dan operasional perbankan.

Melalui kesepakatan ini, Kejari Kobar berkomitmen untuk membuka ruang asistensi secara maksimal. Layanan tersebut akan difokuskan melalui lini Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada di bawah komando Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

โ€œKami siap memberikan pendampingan secara profesional melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pintu kami selalu terbuka apabila mitra perbankan memerlukan pertimbangan hukum, seperti memohonkan pendampingan hukum (legal assistance) maupun pendapat hukum (legal opinion),โ€ jelasnya.

Buka Pintu Kolaborasi untuk Instansi Lain Lebih lanjut, Kajari Kobar mengapresiasi inisiatif pihak perbankan yang sadar akan pentingnya mitigasi risiko hukum dalam menjalankan bisnis jasa keuangan. Institusi Adhyaksa di Kobar ini juga memastikan akan terus memberikan waktu dan ruang yang luas bagi lembaga atau instansi lain di wilayah Kotawaringin Barat yang ingin mengajukan permohonan pendampingan serupa.

Dengan adanya payung hukum kerja sama yang konkrit ini, diharapkan tata kelola bisnis perbankan di Bumi Marunting Batu Aji dapat berjalan semakin sehat, akuntabel, serta memberikan kontribusi yang aman bagi perekonomian daerah. (son/ala)