Tegakkan Disiplin Pajak Restoran

oleh

Satpol PP dan Bapenda Palangka Raya Gelar Operasi Gabungan

bannerads728x90

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak daerah. Melalui operasi gabungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pendataan, pengawasan, dan pemeriksaan langsung ke sejumlah pelaku usaha, khususnya di sektor restoran.

MENJALANKAN TUGAS: Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Palangka Raya Ginanjar Adi Nugroho bersama tim gabungan saat melakukan pengawasan, pendataan kepada pelaku usaha di Kota Palangka Raya, Jumat (8/8). WUDI ASHADI/KALTENG POS

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penyampaian surat teguran dari Wali Kota Palangka Raya, yang diserahkan melalui Wakil Wali Kota, kepada pelaku usaha yang belum taat pajak. Langkah tersebut bertujuan mendorong semua wajib pajak melaksanakan kewajibannya secara tepat waktu, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat signifikan.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE, melalui Kabid Tibumtranmas Ginanjar Adi Nugroho S STP MSi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya serius pemerintah dalam memastikan ketaatan pajak.

“Kami berharap seluruh wajib pajak di Kota Palangka Raya dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Kepatuhan ini akan berdampak positif bagi peningkatan PAD, yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan,” ujarnya.

Dalam operasi ini, Satpol PP tidak hanya memberikan pendampingan, tetapi bersama Bapenda juga menyiapkan langkah tegas bagi pelaku usaha yang tetap mengabaikan kewajiban pajak. Jika setelah beberapa kali teguran dan pendekatan persuasif masih ditemukan pelanggaran, sanksi seperti penutupan sementara tempat usaha atau pemanggilan ke kantor Bapenda akan dijalankan.

“Apabila komunikasi tetap buntu dan tidak ada itikad baik, kami akan melangkah lebih jauh, termasuk operasi yustisial dan penyidikan terhadap pelaku usaha yang lalai membayar pajak,” tegas Ginanjar.

Tak hanya menindak yang melanggar, Pemkot Palangka Raya juga menyiapkan apresiasi bagi pelaku usaha yang taat membayar pajak. Bentuknya bisa saja berupa insentif atau keringanan tertentu, juga doorprize berhadiah yang kerap dilaksanakan oleh Pemko Palangka Raya kepada para pembayar pajak yang beruntung.

“Bagi pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, kami imbau segera mendaftar. Sementara yang sudah patuh, kami harapkan terus menjaga kedisiplinan, menjadi teladan dan bisa memperoleh apresiasi dari pemerintah,” tambahnya.

Bagi pelaku usaha yang tengah mengalami kendala, misalnya dampak pandemi lalu atau baru merintis usaha, melalui Bapenda terbuka ruang konsultasi untuk mencari solusi bersama.

“Kami tidak ingin mematikan usaha, tapi memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Silakan datang untuk berkonsultasi jika ada kesulitan,” kata Ginanjar.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, mendorong kepatuhan pajak, serta mengoptimalkan PAD demi kesejahteraan masyarakat Palangka Raya. (kom/uut/ktk)