2024Pemkab Lakukan Pemetaan dan Pengumpulan Informasi

PULANG PISAU – Peme-rintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau menggelar sosialisasi perluasan percontohan desa antikorupsi di Kabuptaten Pulang Pisau. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 22 Agustus 2024 tentang pelaksanaan sosialisasi perluasan percontohan desa Antikorupsi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 sebagaimana amanat Komisi Pemberantasan Korup-si Republik Indonesia (KPK RI).
Kegiatan tersebut dibuka Asisten I Sekda Pulang Pisau Hayes Hendra mewakili Pen-jabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani. “Kami atas nama Pemkab Pulang Pisau menyambut baik kegiatan ini,” kata Hayes saat menyampaikan sambutan pj bupati.
Yang mana, kata dia, hal itu sejalan dengan tujuan dan ko-mitmen Pemkab Pulang Pisau untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel yang mencakup sampai level peme-rintahan desa dan kelurahan.
“Kami sampaikan juga, bahwa sebagai bentuk upaya untuk me-nyukseskan program desa anti-korupsi, Pemkab Pulang Pisau telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa mana yang nantinya akan dipersiapkan sebagai calon desa antikorupsi,” ungkap dia.
Hayes juga mengaku, Pemkab Pulang Pisau juga telah melaksa-nakan kunjungan ke Inspektorat Penajam Paser Utara Kalimantan Timur untuk belajar dan berbagi pengalaman atas keberhasilan Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara Kalimantan Timur ditetapkan sebagai desa antikorupsi.
“Harapan kami, nantinya akan ada desa di wilayah Kabu-paten Pulang Pisau terpilih se-bagai desa anti korupsi. Dengan adanya status desa antikorupsi, maka kepala desa bisa meng-ajak seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, bersama melakukan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.sekaligus sebagai trigger bagi desa-desa lain,” harap Nunu dalam sambutannya. Sehingga, lanjut dia, tercipta tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prin-sip-prinsip anti korupsi dalam setiap aspek kehidupan masya-rakat desa. (art)

