
PALANGKA RAYA-Satreskrim Polresta Palangka Raya bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pembobolan rumah di Jalan Garuda XII Gang II, Kota Palangka Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Hutagaol mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial AS (26) pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang setelah dilakukan penyelidikan selama sekitar sepekan.
โTersangka diamankan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan Unit Jatanras sejak kasus dilaporkan,โ ujarnya, Minggu (10/5).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga membobol rumah milik korban berinisial MS (35) dengan mencungkil pintu samping rumah. Pelaku kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga.
Barang yang dicuri di antaranya perhiasan emas, dua jam tangan, uang tunai Rp1 juta, handycam, kamera digital, tabung gas Elpiji 3 kilogram hingga sejumlah surat kendaraan dan buku tabungan.
Kini tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Palangka Raya dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (hms/ans)

