PANGKALAN BUN-Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba narkoba. Kali ini, barang bukti yang disita sebanyak 5 kilogram sabu-sabu dan 20 butir pil ekstasi. Ada empat pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah Nico Satria, Irvan, Saifullah, dan Irfa Padhlia Wati. Nama pertama merupakan penghuni Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, barang haram ini didapatkan melalui jalur darat. Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi yang didapatkan polisi terkait paket diduga narkoba yang dikirim menggunakan ekspedisi bus Damri. Polisi langsung bergegas menuju lokasi untuk memastikan kedatangan paket tersebut.

narkoba di wilayah hukumnya, Selasa (2/5).
Sesampai di lokasi, polisi mendapati pelaku Irvan sedang mengambil paket. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan digeledah. “Kami periksa dan geledah satu per satu barang bawaan pelaku hingga menemukan bungkusan plastik teh berisi sabu, setelah ditimbang ternyata beratnya mencapai lima kilogram,” ungkap
kapolres, Selasa (2/5). Polisi langsung melakukan interogasi. Dalam keterangannya, Irvan mengatakan bahwa ia bertindak sebagai kurir. Setelah didalami lagi, Irvan pun mengaku bahwa pemilik narkoba tersebut bernama Irfa Padhlia Wati. Petugas pun langsung menuju rumah Irfa. Sesampai di rumah, petugas menemui Irfa Padhlia Wati dan Saifullah yang sedang menunggu paket tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan lagi satu paket sabu seberat 2,03 gram dan 20 butir ekstasi. Ketiga pelaku digelandang untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Kobar.
“Kami periksa secara maraton, ternyata mereka bertiga satu sindikat yang selama ini mendatangkan barang haram dari Kalimantan Barat (Kalbar),” bebernya.
Upaya polisi tidak berhenti di tiga pelaku itu. Setelah melakukan pemeriksaan lebih dalam, polisi mendapati satu nama diduga bandar besar yang mengendalikan pengiriman narkoba tersebut, yakni Nico Satria yang merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pangkalan Bun. “Pelaku merupakan warga binaan dengan kasus yang sama dan sebagai pengendali peredaran barang haram ini. Ketiga pelaku lain memiliki peran yang berbeda, ada yang bertindak sebagai kurir
dan ada yang bertugas penyimpan barang,” ucapnya. Sementara itu, Kalapas Kelas II
B Pangkalan Doni Handriansyah membenarkan perihal temuan warga binaan yang mengendalikan bisnis narkoba. Setelah mendapatkan informasi dari kepolisian,
pihaknya langsung melakukan pengecekan dan membawa warga binaan itu untuk diperiksa. Alhasil Nico mengakui bahwa peredaran sabu dalam jumlah besar ini dikendalikan olehnya. “Kami tentunya komitmen dan akan terus mendukung langkah polisi dalam memberantas peredaran narkoba. Warga binaan ini memang dihukum dengan kasus yang sama dan divonis sembilan tahun penjara, baru dua tahun menjalani masa hukuman,” sebutnya. (son/ce/ram)