Saatnya Bersatu Membangun Kalteng

oleh

Agustin Teras Narang: Selamat Bertugas (Agustiar-Edy), Tetap Semangat

bannerads728x90

PALANGKA RAYA-Tuntas sudah pesta demokrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasangan nomor urut 03, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, sah sebagai pemenang pilkada serentak. Kepastian kemenangan itu setelah pasangan Willy M Yoseph-Habib Ismail mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (9/1).

Dalam persidangan, Willy hadir secara daring. Willy menyatakan dirinya mencabut langsung perkara nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pilkada Kalteng 2024.

Persidangan tersebut dipimpin Arief Hidayat sebagai hakim panel III, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih. Sedangkan kuasa hukum pasangan Willy-Habib yang hadir adalah Rahmadi G Lentam. “Di Zoom hadir?” tanya hakim Arief Hidayat mengonfirmasi kehadiran Willy.

“Siap hadir Pak Hakim, Yang Mulia,” jawab Willy.

“Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Arief mengkonfirmasi.

“Betul, Pak Hakim,” jawab politikus Partai NasDem itu.

Selanjutnya, hakim Arief Hidayat bertanya kepada Willy soal tanda tangan surat pencabutan yang ditandatangani oleh Willy-Habib yang disampaikan ke MK. “Ini betul yang memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?” tanya Hakim Arief Hidayat.

“Betul,” jawab Willy.

“Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangai kedua principal, maka pencabutan ini sah, tidak perlu disampaikan permohonannya,” tegas Hakim Arief Hidayat.

Terkait keputusan pencabutan sengketa, pasangan Willy-Habib menyampaikan bahwa hal ini dilakukan setelah melakukan pertimbangan matang. Evaluasi internal, masukan dari berbagai pihak, dan semangat untuk mengutamakan kepentingan rakyat Kalteng menjadi alasan utama di balik keputusan tersebut.

“Kami menghormati proses demokrasi dan hasil pilkada yang telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang,” ujar Willy-Habib dalam keterangan pers tersebut. Meski demikian, pasangan calon ini menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan kesejahteraan bagi masyarakat Kalteng. “Perjuangan kami untuk memajukan Kalteng tidak berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Mereka juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Kalteng untuk bersatu demi kemajuan provinsi ini. Kuasa hukum pasangan Agustiar-Edy, Jeffriko Seran menyebut hal itu benar adanya. Menurutnya itu sudah terjadi beberapa hari lalu dan merupakan dinamika politik.

“Kami juga berbangga hati bahwa calon-calon gubernur kembali bersatu dan mengakui hasil Pilkada Kalteng,” tegas Jeffriko Seran kepada Kalteng Pos, Kamis (9/1).

“Selamat kepada Pak Agustiar dan Pak Edy yang mutlak telah memenangkam Pilkada Kalteng. Kami mengucap syukur dan terima kasih kepada paslon yang telah mengakui dan menjaga situasi kondusif di Kalteng,” tegasnya.

Ia berharap semua pihak bersama-sama membangun Kalteng lebih baik ke depan, dengan bersama-sama mendukung program kerja gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Sementara itu, Ricky Zulfauzan selaku pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR) mengatakan, ketika paslon menarik surat kuasa untuk kuasa hukumnya dan meminta membatalkan gugatan, otomatis gugatan tersebut tidak memenuhi syarat dan batal. Terkait batalnya gugatan Willy-Habib, menurutnya kesimpulan sementara bahwa tidak ada cukup bukti yang kuat untuk memaksakan gugatan ke MK.

“Sehingga kemenangan paslon 03, Agustiar-Edy, pada Pilkada Kalteng tidak bisa terbantahkan,” tegas Ricky.

Sudah dapat dipastikan bahwa kemenangan Agustiar-Edy adalah mutlak dan tidak terbantahkan. “Jika tidak ada aral, maka gubernur dan wakil gubernur Kalteng terpilih akan dilantik tanggal 7 Februari 2025,” ungkapnya.

“Mari kita bergandeng tangan, bahu-membahu membangun Kalimantan Tengah yang kita cintai. Bagi penyelenggara pemilu, terima kasih yang tak terhingga atas kerja keras selama ini sehingga pilkada se-Kalimantan Tengah bisa berjalan lancar dan sukses,” ucapnya.

Kepada masyarakat selaku pemegang hak pilih, ia mengingatkan bahwa pesta demokrasi sudah berakhir. Ia mengajak semua pihak bersatu kembali dan memberikan kontribusi positif untuk membangun Kalteng. “Selalu awasi dan evaluasi tiap kepala daerah yang telah Anda pilih,” tuturnya.

KPU Kalteng melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Dwi Swasono merespons langkah yang diambil paslon 01. Ia menghormati langkah tersebut. Menurutnya, baik paslon yang menggugat maupun yang kemudian mencabut gugatan, selalu dihormati KPU. Selanjutnya KPU Kalteng menunggu keputusan dari MK.

“Kami menunggu keputusan dismisal dari MK. Bahkan penetapan kepala daerah terpilih harus menunggu keluarnya keputusan dismisal dari MK,” jelas Dwi.

Terkait pelantikan, Dwi mengaku hal itu bukan domain KPU Kalteng. Saat ini pihaknya menunggu keputusan dari MK.

“Itu domain pemerintah daerah untuk urusan pelantikan. Apalagi ini tidak normal karena terjadi sengketa walaupun akhirnya dicabut,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang mengapresiasi proses demokrasi yang berjalan lancar, dan mengimbau para kepala daerah terpilih untuk bekerja maksimal.

“Sudah bagus, tinggal calon kepala daerah yang menjadi pemenang bekerja dengan maksimal di kemudian hari, terutama dalam memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat,” ucap mantan gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015, Kamis (9/1).

Ia juga menyampaikan selamat kepada seluruh kepala daerah terpilih, termasuk bupati, wali kota, dan gubernur. “Selamat bertugas dan tetap semangat,” tambahnya.

Dengan terpilihnya H Agustiar Sabran dan H Edy Pratowo, masyarakat Kalteng menggantungkan harapan besar kepada pasangan ini untuk membawa perubahan positif bagi provinsi ini, terutama dalam bidang pembangunan, pelayanan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. (ir/ovi/sja/ham/ce/ala)