“Ratu Sabu” Dijanjikan Upah Rp65 Juta

oleh

PALANGKA RAYA-Pernah mendekam di penjara gara-gara kasus peredaran narkotika sabu, tidak membuat Siti Komariah alias Kokom jera berhubungan dengan barang haram itu. Perempuan yang pernah dikenal di daerah Kampung Ponton sebagai “Ratu Sabu” dan juga pernah menjadi istri dari Saleh, seorang bandar besar sabu di Palangka Raya itu kini diketahui kembali terjerat kasus hukum.

bannerads728x90
SIDANG PERDANA: Terdakwa Kokom mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (25/7). (AGUS JAYA/KALTENG POS)

Bila sebelumnya pada tahun 2020 Kokom diketahui terjerat kasus kepemilikan 11 paket sabu dengan berat 58 gram yang menyebabkan dirinya divonis penjara selama 6 tahun. Kini Kokom kembali harus berhadapan dengan majelis hakim gara gara kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih hampir 100 gram.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kokom sendiri diketahui berhasil ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda kalteng di sebuah tempat penginapan yang berada di Jalan Menteng, Kelurahan Menteng kota Palangka Raya pada tanggal 16 April 2024.

Ketika ditangkap dan dirinya digeledah, kemudian Polisi menemukan 1 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kurang lebih 98 gram. Saat ini berkas perkara Narkotika ini telah diserahkan dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan. Dan rencananya akan memulai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (25/7). Sidang perdana ini digelar di Ruangan Sidang Tirta berisi agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum nota dakwaan dibacakan, Kokom yang hadir di ruangan sidang tanpa di dampingi penasihat hukum, terlebih dahulu ditanya oleh ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Benjamin SH “Apa saudara punya penasehat hukum,” tanya hakim Benyamin kepada Kokom.

“Tidak punya,” jawab perempuan berusia 28 tahun itu.

Hakim kemudian memutuskan agar Kokom didampingi oleh penasihat hukum yang disediakan oleh PN Palangka Raya, Ifik Harianto, SH. Pembacaan dakwaan sendiri dilakukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalteng Wagiman SH. Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Kokom dengan dakwaan alternatif.

Jaksa mendakwa Kokom dengan dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terkait melakukan kegiatan peredaran narkotika jenis Shabu.

Menurut JPU, terdakwa Kokom secara sadar menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Selain itu kokom juga didakwa dengan tuduhan dengan sengaja dan tanpa izin yang sah memiliki atau menyimpan narkotika jenis Shabu .

Perbuatan nya itu dianggap Jaksa wagiman, SH telah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Disebut oleh Jaksa bahwa kokom memperoleh paket Shabu tersebut dari seseorang yang bernama Koh Hamsu (status DPO) yang menghubungi terdakwa melalui pesan sambungan aplikasi whatsapp pada hari selasa tanggal 16 April sekitar pukul 15 00 wib.

“Terdakwa mengambil paketan berisi narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons atau sekira 100 gram di pinggir jalan di rerumputan sekitar Jalan Antang Kalang dengan cara berjalan kaki dari Wisma Grand Pa­tria, Jalan Moris Ismail, tempat terdakwa menginap sebelumnya,” kata Jaksa Wagiman.

Dikatakan Jaksa bahwa bandar narkotika bernama Koh Hamsu tersebut mengatakan kepada Kokom bahwa harga paket narkotika sabu seberat 100 gram tersebut adalah se­harga Rp80 juta.

Setelah memperoleh paket sabu tersebut, sekitar pukul 19.00 wib Kokom dihubungi lagi oleh Koh Hamsu lewat telepon WhatsApp, memintanya untuk menyerahkan paket sabu tersebut ke seseorang calon pembeli di Wisma Tulip, Jalan Menteng IV, Palangka Raya.

Sebagai upah kokom dijanjikan oleh Koh Hamsu akan memperoleh uang sebesar Rp65 juta dari harga paket sabu senilai Rp80 juta tersebut.

Disebutkan jaksa, bahwa dengan menggunakan ojek online yang sudah disiapkan oleh koh Hamsu sendiri,terdakwa kokom kemudian berangkat ke lokasi wisma yang di tunjuk oleh koh Hamsu.

Sesampainya di Wisma Tulip di Jalan Menteng IV, perempuan yang diketahui hanya berpendidikan SD ini kemudian masuk ke kamar nomor 22 dan duduk menunggu di dalam kamar .

“Terdakwa kemudian mengeluarkan 1 (satu) buah bungkusan plastik bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dan terdakwa letakkan di atas Kasur,” ujar Wagiman.

Sekitar pukul 19.30 wib datanglah calon pembeli yang diketahui belakangan merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng yang menyamar. Akhirnya petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap kokom.

Menanggapi dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, Kokom melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi). “Langsung ke pembuktian, yang mulia,” kata Ifik.

Mendengar tanggapan dari penasehat hukum terdakwa, hakim pun memutuskan agenda persidangan masuk ke tahap pembuktian perkara oleh penuntut umum. Sidang kasus ini narkotika ini sendiri rencananya akan kembali digelar Kamis (31/7). (sja/ala)