PSU dan Dugaan Kecurangan Jadi Sorotan

oleh -77 Dilihat

Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Barito Utara dan Lamandau

bannerads728x90

PALANGKA RAYA-Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara (Batara) dan Kabupaten Lamandau menarik perhatian publik. Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah masuk tahap pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi maupun saksi ahli. Sidang pembuktian tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat (14/2).

M Imam Nasef selaku kuasa hukum pemohon atau pasangan calon bupati dan wakil bupati Ba­rito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, mengatakan pihaknya telah menyiapkan saksi ahli dan saksi lain yang dapat membuat terang dalil permohonan.

“Tentunya secara substansi kami belum bisa menyampaikan apa saja keterangan saksi ahli dan saksi lain, termasuk bukti-bukti. Nanti sama-sama kita saksikan bersama dalam persidangan,” terang Nasef dari Firma Hukum Zoelva & Patners, Kamis (13/2).

Menurutnya, gambaran perkara permohonan PHPU Kabupaten Barito Utara telah terang-benderang dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Terdapat pelanggaran yang telak dan tidak dibisa dibantah termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara.

“Bukti sudah sama-sama kita lihat, sehingga sangat beralasan hukum apabila permohonan dikabulkan,” tegas pengacara dari kantor hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013-2015, Dr Hamdan Zoelva SH MH.

Menurutnya, permohonan yang diajukan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya cukup sederhana dan tepat, sehingga dapat dibuktikan. Permohonan pemohon atau pasangan calon nomor urut 02 itu, telah dinyatakan masuk kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili. Terlebih selisih perolehan suara antarpasangan calon hanya delapan suara.

Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara ini terkait permohonan pembatalan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024.

Pihak pemohon mengajukan permohonan untuk digelar kembali pemilihan suara ulang (PSU) di 4 TPS: TPS 04, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru; TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei: TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah; dan TPS 12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Dijelaskan M Imam, ada beberapa hala yang menjadi sorotan sehingga keempat TPS tersebut masuk dalam permohon.

Misalnya, pada TPS 04, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru terjadi pelanggaran pada pelaksanaan pencoblosan surat suara. Banyak warga selaku pemilih melakukan pencoblosan tanpa menunjukkan e-KTP ataupun biodata yang dapat menunjukkan identitas diri.

“Proses pencoblosan tanpa menunjukkan KTP elektronik ataupun identitas diri pemilih tersebut telah terjadi sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB,” sebutnya.

Karena ada kejadian itu, panwascam Kecamatan Teweh Baru langsung meminta agar proses pencoblosan dihentikan. Selanjutnya, panwaslu mengarahkan agar pemilih membawa serta KTP-el ataupun identitas diri lain agar dapat melakukan pencoblosan.

Pada data C-Hasil Salinan TPS 04, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, dari jumlah DPT sebanyak 568 pemilih, tercatat ada 388 pengguna hak pilih (382 pemilih DPT dan 6 pemilih DPK).

Di TPS itu terdapat 186 pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi belum menggunakan hak pilih. Hal itu karena panwascam menghentikan sempat proses pencoblosan.

“Pihak panwascam juga meminta agar warga membawa KTP elektronik ataupun identitas diri lain agar bisa melakukan pencoblosan. Karena itu, beberapa warga tidak dapat menyalurkan hak pilih karena waktu pencoblosan telah berakhir,” ungkapnya.

Selanjutnya ia menjelaskan, terjadi juga kasus pemilih menggunakan hak suara lebih dari satu kali, tepatnya di TPS 01, Desa Karendan, Kecamatan Lahei.

Berdasarkan C-Hasil-KWK Bupati dan C-Hasil Salinan KWK Bupati TPS 01, Desa Karendan, Kecamatan Lahei, jumlah surat suara yang diterima KPPS adalah 321 lembar. Dengan perolehan suara sebenarnya untuk pasangan calon nomor urut 01 berjumlah 117 suara, sedangkan pasangan nomor urut 02 berjumlah 121 suara.

Pada pukul 13.00 WIB, di TPS 01, Desa Karendan, Kecamatan Lahei, sebelum penghitungan suara dimulai, tercatat ada 80 sisa surat suara. Selanjutnya, ketua KPPS TPS 01 memerintahkan untuk membagi sisa surat suara tersebut. 15 lembar disisakan sebagai surat suara tidak terpakai, sedangkan 65 lembar surat suara dibagikan untuk saksi paslon 01 dan paslon 02, dengan rincian saksi paslon 01 mendapat 33 lembar surat suara, sedangkan saksi paslon 02 mendapat 32 lembar surat suara.

Selain itu, di TPS 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah juga ada kejadian pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Selanjutnya, terdapat pemilih di luar DPT yang mencoblos di TPS 12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dengan jumlah tiga orang. Dua pemilih atas nama Andi Susanto dan Rada, terdaftar di TPS 01 Muara Inu. Satu lagi bernama Nova Karlinda, terdaftar di TPS 02 Muara Inu.

“Ini tentu merupakan pe­langgaran, karena memilih tidak pada TPS sesuai DPT,” tegasnya.

Selain itu, sidang sengketa hasil pilkada Kabupaten Lamandau juga bergulir di MK. Perkara PHPU dengan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon 01, Hendra-Budiman. Pemohon menuding paslon 02, Aditya Putra-Abdul Hamid, terlibat politik uang dan berbuat curang pada pelaksanaan pilkada serentak 2024 lalu.

Selain itu, penggugat menuding pihak penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkesan tidak netral atau berpihak kepada tergugat (paslon 02), sehingga menuntut dilaksanakan PSU di 25 TPS, terdiri dari 21 TPS di Kecamatan Bulik, 2 TPS di Kecamatan Sematu Jaya, dan masing-masing 1 TPS di Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa.

Adapun pelanggaran yang dilaporkan terkait 25 TPS itu dominan dilakukan oleh penyelenggara, terutama oleh KPPS yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas. Misalnya, kesalahan pencatatan daftar hadir dan jumlah surat suara, pengawasan terhadap pemilih tambahan, kesalahan input data hasil percoblosan, dan lemahnya pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilih saat mencoblos di TPS.

Adapun pelanggaran lainnya yang diungkit yakni ketidaknetralan Bawaslu. Ketua Bawaslu dituding tidak netral dan berpihak kepada paslon nomor urut 02, karena diduga melakukan pertemuan bersama di Lamandau pada tanggal 7 Oktober 2024 atau sebelum hari pencoblosan.

Namun tudingan itu dibantah Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi, yang menyebut pada hari itu dirinya sedang melaksanakan dinas luar atau berada di luar daerah.

“Tanggal itu saya sedang mengikuti apel terkait pemilu di Kota Palangka Raya, yang dihadiri oleh ketua Bawaslu se-Kalteng,” kata Yustedi, saat memberikan keterangan dalam sidang MK.

Senada juga disampaikan Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi. Ia membantah semua tuntutan pemohon yang diajukan dalam persidangan.

Menurutnya, semua dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar, karena saat penghitungan suara di tingkat TPS, saksi semua paslon sudah menandatangani hasil perolehan suara. Artinya, saksi kedua paslon sudah menyetujui hasil penghitungan suara.

Selain itu, dalam keputusan rapat penghitungan suara tidak ditemukan kejadian khusus yang menjadi dasar untuk menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran dalam proses pencoblosan, sehingga seharusnya tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan.

Kendati demikian, pihaknya menghargai upaya hukum yang ditempuh kubu paslon 01, yang membawa permasalahan ini ke MK sebagai bagian dari proses demokrasi.

“Perkara nomor 96 PHP Bupati Lamandau tahun 2024 masuk dalam sidang pembuktian lanjutan, secara umum kami (KPU Lamandau, red) tentunya telah siap untuk mengikuti sidang pembuktian,” tegas Wawan. (irj/lan/ce/ala)