Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS

oleh -67 Dilihat

BUNTOK – Setiap perusahaan dan badan usaha di Barito Selatan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Sufian Arifin, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

bannerads728x90

“Pemberi kerja wajib mematuhi ketentuan yang mengatur layanan kesehatan kerja,” ujar Sufian, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kesehatan dan kesejahteraan para pekerja terjaga secara terpadu di tempat kerja.

Ia juga menyebutkan bahwa ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pemberi kerja di luar penyelenggara negara. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan akses terhadap layanan publik tertentu bagi perusahaan yang tidak mentaati kewajiban mendaftarkan pekerja mereka.

Sufian menegaskan bahwa pelaksanaan kesehatan kerja merupakan upaya penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, yang dapat meminimalisir kecelakaan kerja. Agar hal ini berjalan dengan baik, dibutuhkan komitmen dari pemerintah, pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja lainnya.

“Perlu komitmen kuat dari semua pihak untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial,” tutupnya.(ner)