Perkuat Kerja Sama Penanganan Hukum

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H Didi Hartoyo.

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas belum lama tadi melakukan perpanjangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.

Kesepakatan ini dilakukan dalam rangka memperkuat kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta untuk mendukung upaya penyelamatan dan pengamanan aset milik daerah.

Kepala BKAD Kabupaten Kapuas Marlina mengungkapkan, perpanjangan kerja sama ini menjadi bagian penting dalam strategi pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari, diharapkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah, baik yang masih bersengketa, tidak dikuasai secara fisik, maupun yang memiliki indikasi permasalahan hukum, dapat diselesaikan secara efektif.

Langkah yang diambil BKAD ini mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kabupaten Kapuas H Didi Hartoyo. Ia menilai bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga dan mengamankan aset negara, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

โ€œSaya mengapresiasi langkah BKAD dalam memperpanjang kerja sama ini. Harapannya, Kejari Kapuas dapat terus memberikan pendampingan hukum serta turut membantu proses penyelamatan dan pengamanan aset daerah yang masih bermasalah. Hal ini penting agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat,โ€ ujar Didi Hartoyo.

Ia menambahkan, kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani. Dengan adanya dukungan hukum dari Kejaksaan, pemerintah daerah akan lebih percaya diri dalam mengambil langkah-langkah strategis yang berkaitan dengan penyelamatan aset.

Diharapkan, sinergi antara BKAD dan Kejari Kapuas dapat terus terjalin dengan baik. Sehingga seluruh aset milik daerah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas. (art)