Pemprov Fokus Tingkatkan Pelayanan Dasar

oleh -7 Dilihat

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat.

bannerads728x90

Komitmen ini diwujudkan melalui Rapat Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2024 yang dibuka oleh Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Maskur, di Aurilla Hotel, Senin (9/12).

DISKOMINFO KALTENG
PENINGKATAN PELAYANAN: Plh Asisten Pemkesra Kalteng, Maskur saat membacakan sambutan pada pembukaan Rapat Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Penerapan SPM 2024 di Aurila Hotel, Senin (9/12).

Dalam sambutannya, Maskur menekankan penerapan SPM merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. “SPM adalah hak konstitusi masyarakat yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan dasar untuk memastikan aksesibilitas dan kualitas layanan yang baik,” ujarnya.

Maskur menjelaskan, keberhasilan penerapan SPM berperan penting dalam mendongkrak nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM). “Pelayanan dasar yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan berbasis SPM menjadi fondasi penting untuk mewujudkan Kalteng yang lebih sejahtera,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya keuangan daerah secara efisien melalui inovasi dan kreativitas. “Gunakan anggaran secara efektif sesuai dengan prinsip Mandatory Spending.

Kita harus bekerja profesional dan berorientasi pada hasil yang nyata,” imbuhnya.

Maskur mengingatkan bahwa ada empat tahapan yang wajib dilakukan daerah dalam penerapan SPM. “Pengumpulan data pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar,” sebutnya.

Ia menegaskan pentingnya laporan yang akurat dan akuntabel dalam aplikasi e-SPM. “Semua tim penerapan SPM di provinsi dan kabupaten/kota harus melengkapi laporan tahunan secara lengkap dan tepat waktu, yaitu sebelum 20 Januari 2025,” tegasnya. (zia/ans)