Pemkab Lindungi 10 Ribu Pekerja Rentan

oleh -35 Dilihat
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA:  Bupati Kapuas HM Wiyatno melaunching perlindungan 10 ribu pekerja rentan Kapuas tahun 2025 di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Selasa (25/3).

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno memimpin Forum Group Discussion (FGD) progress universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas sekaligus launching perlindungan 10 ribu pekerja rentan Kapuas tahun 2025.

bannerads728x90

Kegiatan yang digelar, Selasa (25/3) di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas itu dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya. Saat itu Wiyatno didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Subhan Adinugroho. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Program jaminan sosial merupakan salah satu program prioritas nasional yang tercantum dalam undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2045.

Wiyatno mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan di Kabupaten Kapuas melalui program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kapuas memberikan perlindungan kepada 10 ribu pekerja rentan melalui APBD serta program 1 desa 100 pekerja rentan yang akan berlanjut di tahun 2025 ini.

“Kita berharap semua pekerja di Kabupaten Kapuas terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan yang terbaik dalam melayani seluruh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas,” ujar Wiyatno.

Dia menegaskan, perlindungan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada 10.000 pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan, adalah perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini adalah program yang sangat penting yang kita berikan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Kapuas,” imbuhnya.

Sementara itu, Subhan Adinugroho menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan lima program jaminan sosial. Di antaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dari lima program jaminan sosial yang kami laksanakan ini, bedanya dengan BPJS Kesehatan adalah kalau BPJS Kesehatan ini seluruh penduduk itu menjadi sasaran peserta mulai dari bayi baru lahir sampai dengan lanjut usia,” kata dia.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan pesertanya adalah para pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal, yang mana Ini berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Subhan Adinugroho.

Dirinya juga menambahkan, untuk wilayah Kabupaten Kapuas hingga saat ini sudah terlindungi para pekerja sebanyak 61.203 orang melalui program BPJS Ketenagakerjaan. (hmskmf/art)