Pemkab Barito Utara Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih

oleh -50 Dilihat

MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 518/343/Disnakertranskop-UKM/IV/2025, tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Barito Utara.

bannerads728x90

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, Senin (27/4) mengatakan, surat edaran ini sebagai bentuk dukungan Pemkab Barito Utara, atas arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025, yang menetapkan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih.

“Pembentukan koperasi ini sebagai salah satu strategi pemerataan, ekonomi dan pengentasan kemiskinan,” jelas Muhlis.

Disampaikannya, kebijakan ini adalah selaras dengan Asta Cita Presiden, RPJPN 2025 – 2045 dan RPJMN 2025 – 2029 serta berdasarkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tanggal 12 Maret 2025, di Kementrian Koperasi Republik Indonesia. Selain itu, surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 25 Maret 2025, tentang pembentukan Koperasi Merah Putih di Kalimantan Tengah.

“Adapun tahapan lini masa atau time line pembentukan Koperasi Merah Putih ini, dimulai sejak Maret – Juni 2025 yang di mulai dari sosialisasi ke seluruh pemerintah daerah, musyawarah desa, hingga pembentukan koperasi desa merah putih,” tandasnya.

Mekanisme pengawasan dan evaluasi nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi bersama bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Selain itu, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, kota pemerintahan desa dan kelurahan. Evaluasi berkala dilakukan tiap enam bulan setelah peluncuran.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk pembentukan usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih ini, berupa gerai/ outlet penyediaan sembako, gerai/outlet penyediaan obat murah, penyediaan kantor koperasi, unit simpan pinjam koperasi, gerai/outlet klinik desa, penyediaan gudang, logistik (distribusi)dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha. (her)