Pemerintah Wajib Susun Laporan Keuangan

oleh -97 Dilihat

PULANG PISAU – Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Hal ini seusai dengan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2003.

bannerads728x90

Selain itu, sesuai dengan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.”Maka untuk laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyusun laporan keuangan,” tegas Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani saat entry meeting audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Pulang Pisau 2024, Senin (17/2).

DISKOMINFOSTANDI PULANG PISAU
PEMBUKAAN: Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani saat entry meeting audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Pulang Pisau 2024, Senin (17/2).

Laporan itu, kata dia, meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Tahap berikutnya, kata dia, adalah audit BPK RI atas LKPD hal itu sesuai dengan amanah dari UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dimana pada pasal 6 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa BPK RI berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Nunu mengaku, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyambut baik kehadiran tim BPK RI dalam rangka pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. “Kami akan memberikan dukungan penuh kepada tim BPK RI agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” tandasnya. (art)