PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kobar bersama Pemerintah Daerah resmi mengesahkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Perda ini disetujui bersama serta ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025.
Penandatangan persetujuan dilangsungkan oleh Bupati Kobar, Nurhidayah, Ketua DPRD Kobar, Mulyadin beserta Wakil Ketua I DPRD Rudi Imam Gunawan dan Wakil Ketua II Sri Lestari. Sebelum penetapannya, masing-masing perwakilan keenam fraksi telah menyampaikan pendapat akhir yang menghasilkan persetujuan enam buah Ranperda strategis.

PENGESAHAN: DPRD Kobar bersama Pemerintah Kabupaten Kobar resmi mengesahkan enam buah Peraturan Daerah di ruang rapat paripurna DPRD Kobar, Kamis (10/7).
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin menyampaikan, Perda yang disahkan melalui pembahasan panjang ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan sempurna dan menghasilkan kontribusi signifikan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kobar. (fit/ans)

