Pembatasan HP di Sekolah Dipertegas

oleh

Disdik Kalteng Siapkan Mekanisme Penyimpanan

bannerads728x90

PALANGKA RAYA–Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperketat pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah. Hal ini sebagai langkah menekan potensi bullying, kekerasan, hingga paparan radikalisme di kalangan pelajar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 yang mengatur penggunaan gawai di satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Reza Prabowo, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam membentuk karakter siswa di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

“Kebijakan ini diambil karena perhatian Bapak Gubernur agar anak-anak tetap memiliki karakter yang baik, meskipun berada di tengah perkembangan teknologi dan informasi. Harus ada batasan supaya tidak terpengaruh hal-hal negatif,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan juga telah mengeluarkan edaran turunan untuk memperjelas implementasi di tingkat sekolah, khususnya bagi SMA, SMK, dan SKH.

Reza menegaskan, pembatasan saat ini difokuskan kepada siswa, sementara tenaga pendidik belum menjadi sasaran kebijakan. “Untuk guru sementara belum ada pembatasan. Fokus kita masih ke siswa, namun penggunaan handphone tetap diperbolehkan jika untuk kebutuhan pembelajaran dan atas izin guru,” jelasnya.

Terkait mekanisme di lapangan, Disdik Kalteng mendorong sekolah menyiapkan fasilitas penyimpanan khusus bagi handphone siswa selama jam pelajaran berlangsung.

“Setiap sekolah akan menyiapkan tempat penyimpanan. Siswa diharapkan memiliki kesadaran untuk menitipkan handphone sebelum pembelajaran dimulai,” katanya.

Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui peran kepala sekolah, guru, hingga pengawas pendidikan. Disdik turut mengaktifkan kembali sistem pelaporan berbasis whistleblowing guna menampung keluhan di lingkungan sekolah.

“Kalau ada keluhan, baik dari siswa, guru, maupun masyarakat sekolah, bisa dilaporkan melalui sistem tersebut dan akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Pemprov berharap kebijakan ini tidak hanya menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, tetapi juga membentuk perilaku siswa agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi, sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan sosial di lingkungan pendidikan. (*rif/ans)