
MUARA TEWEH-Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini MIP menyatakan, pengucapan sumpah/janji anggota dewan, merupakan prosesi terakhir dari berbagai tahapan rekruitmen anggota dewan. Hal ini merupakan awal untuk melaksanakan pengabdian seeta amanah dari konstituen kita dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
โSaya yakin rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara masa jabatan 2024-2029 yang baru saja mengucapkan sumpah/janji, cakap dan mampu melaksanakan tri fungsi DPRD yang terdiri dari pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, serta mampu menjawab tantangan lima tahun kedepan,โ kata Mery Rukaini.
Diutarakannya, ada dua agenda pemerintah daerah dan DPRD yang sangat krusial dan urgen yaitu, pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut, dirinya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kabupaten Barito Utara, dapat bersinergi dalam melakukan percepatan pembahasan Raperda tersebut.
Mengacu pada Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berbunyi, pemimpin sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD, tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
โKhusus Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang mengacu pada PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,โ ulasnya. Hal itu telah dibahas oleh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, serta telah ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, tentang Tata Tertib DPRD, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 2 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 41 Tahun 2019, tentang Tata Tertib DPRD.
Dia menambahkan, berdasarkan pasal 34 ayat (3) PP nomor 12 Tahun 2018 tersebut, ada beberapa hal yang menjadi prioritas pimpinan sementara DPRD Kabupaten Barito Utara. Antara lain yaitu, memimpin rapat penjadwalan kegiatan DPRD dan rapat-rapat lainnya. (fat/*)

