Mengapa Surat Pengaduan Warga Tak Pernah Dijawab oleh Kelurahan Panarung?

oleh
Oleh: Dr. Fransisco, S.H., LL.M, penulis adalah Akademisi Hukum, dan Warga Kota Palangka Raya

SALAH satu indikator paling elementer dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah adanya komunikasi dua arah antara pemerintah dan warga. Dalam konteks pemerintahan paling dekat dengan masyarakat yakni kelurahan, prinsip ini seharusnya hadir secara nyata, sederhana, dan konsisten. Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan sebaliknya: surat pengaduan masyarakat disampaikan secara resmi, tetapi tidak pernah memperoleh jawaban.

bannerads728x90

Pengaduan warga mengenai gangguan ketertiban umum, yang disampaikan tanggal 16 Desember 2025 lalu, menurut penulis bukanlah persoalan sepele. Ia menyangkut hak atas rasa aman, keteraturan ruang publik, ketertiban umum, dan kualitas hidup warga. Ketika surat pengaduan tersebut (sering) dikirimkan namun tak pernah dibalas, masalahnya tidak lagi sekadar soal ketertiban, melainkan mencerminkan kegagalan tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar.

Dalam perspektif hukum administrasi, aparatur pemerintahan terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), antara lain asas keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan yang baik. Kewajiban menjawab pengaduan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab administratif, sekaligus manifestasi dari prinsip negara hukum yang menempatkan warga sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan. Diamnya pemerintah dan tidak pernah memberikan jawaban terhadap setiap pengaduan resmi dapat ditafsirkan sebagai bentuk maladministrasi, karena mengabaikan hak warga untuk memperoleh informasi dan kepastian tindak lanjut, sehingga layak diteruskan kepada lembaga Ombudsman Republik Indonesia.

Dari sudut pandang kebijakan publik, pengaduan masyarakat sejatinya adalah sumber data yang berharga. Ia merekam persoalan riil yang dihadapi warga sehari-hari. Ketika saluran pengaduan tidak direspons, pemerintah kehilangan kesempatan untuk melakukan koreksi kebijakan berbasis kebutuhan nyata. Lebih jauh, ketidakresponsifan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik, memicu apatisme warga, bahkan mendorong penyelesaian masalah secara informal yang justru berisiko konflik.

Tata kelola pemerintahan yang aspiratif menuntut perubahan paradigma. Pengaduan warga tidak boleh dipandang sebagai gangguan, melainkan sebagai instrumen partisipasi publik. Kelurahan perlu membangun mekanisme baku: pencatatan pengaduan, batas waktu respons, serta penyampaian hasil atau kendala secara terbuka kepada pengadu. Jawaban tertulis, meski sederhana adalah bentuk penghormatan terhadap warga dan bukti bahwa negara hadir.

Pada akhirnya, pemerintahan yang baik bukan diukur dari banyaknya kewenangan, melainkan dari kesediaan mendengar dan menjawab. Ketika surat warga dibiarkan tanpa balasan, yang terabaikan bukan hanya kertas dan tinta, tetapi juga prinsip dasar pelayanan publik dalam negara demokratis.

Terima kasih Kalteng Pos, atas dimuatnya tulisan ini dan tulisan-tulisan lainnnya, menjembatani aspirasi warga, bahkan sudah menjadi karya dalam sebuah buku. Pada kesempatan lainnya kita bahas terkait fenomena pelanggaran hukum lainnya di Palangka Raya, seperti: (1). Fenomena menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi, acara keluarga, atau tempat berjualan, (2). Fenomena bangunan warung di atas saluran drainase yang banyak terjadi di wilayah Panarung, (3). Fenomena truk ODOL masuk kota dan banyak masuk di seputar wilayah permukiman Panarung (4). Penomena alih fungsi ruko menjadi gudang logistik di wilayah Panarung, (5). Fenomena parkir di bahu jalan dan badan jalan. Semoga opini dan aspirasi ini, diteruskan dan didukung oleh wakil rakyat bidang terkait, bersama Wali Kota Palangka Raya, Tabe. (*)