DPMPTSP Kalteng Beroperasi di Lokasi Sementara Pascakebakaran
PALANGKA RAYA- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah telah kembali beroperasi di lokasi sementara pascamusibah kebakaran yang melanda kantor DPMPTSP pada Sabtu (30/8) lalu di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5. Komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dinas tersebut.
Kini, seluruh aktivitas pelayanan telah dipindahkan sementara ke Mess Rimbawan yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Komplek Dinas Kehutanan. Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik sehingga tidak terjadi gangguan dalam proses perizinan maupun non-perizinan.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Sutoyo SSTP MAP menegaskan bahwa keberlanjutan pelayanan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kalimantan Tengah.
βMeski kami menghadapi ujian berupa musibah kebakaran, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Kami sudah menyiapkan tempat baru sebagai lokasi operasional sementara sehingga seluruh layanan dapat diakses secara normal. Hal ini menjadi wujud komitmen kami untuk selalu hadir memberikan pelayanan terbaik,β ujarnya.
Dengan beroperasinya layanan di gedung baru, masyarakat maupun pelaku usaha tetap dapat mengurus berbagai perizinan dan layanan lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seluruh sistem pelayanan, baik secara tatap muka maupun online, juga dipastikan tetap dapat berfungsi secara optimal.
Langkah cepat yang diambil oleh DPMPTSP Provinsi Kalteng ini mendapatkan apresiasi dari sejumlah pelaku usaha dan masyarakat yang merasakan dampak positifnya. Mereka mengaku tidak mengalami kendala berarti dalam mengakses layanan yang dibutuhkan.
Ke depan, DPMPTSP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan bahwa semua proses perizinan dapat diselesaikan dengan tepat waktu, meski harus menempati lokasi sementara untuk sementara waktu. (ren/nue)

