
PALANGKA RAYA – Kasus pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2025. Data aduan melalui Satgas Pasti hingga 21 September 2025 mencatat sebanyak 175 aduan masyarakat, dengan dominasi pinjaman online ilegal mencapai 83 persen.
Demikian diungkapkan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz saat kegiatan Media Update di Kantor OJK Kalteng, Selasa (30/9).
“Dari total laporan yang masuk, sebanyak 146 kasus atau 83 persen merupakan pinjaman online ilegal, sementara 29 kasus atau 17 persen terkait investasi bodong. Kondisi ini menjadi perhatian serius kami, karena masyarakat Kalteng masih menjadi target utama pinjol ilegal yang tidak berizin,” tegas Primandanu.
Berdasarkan tren bulanan, lonjakan aduan signifikan terjadi pada April dengan 34 laporan, dan kembali meningkat pada Juli dengan 35 laporan. Dari sisi demografi, mayoritas pelapor adalah perempuan dengan 146 laporan (83 persen), sedangkan laki-laki hanya 29 laporan (17 persen).
“Pegawai swasta, PNS dan Ibu Rumah Tangga masih menjadi kelompok paling rentan terjerat pinjaman online ilegal. Karena itu, literasi keuangan dan kesadaran digital perlu semakin diperkuat,” jelas Primandanu.
Untuk kasus pinjaman online ilegal, laporan terbanyak berasal dari kalangan pegawai swasta dengan 42 laporan, disusul PNS 38 laporan, ibu rumah tangga 14 laporan, wiraswasta 12 laporan dan masyarakat tidak bekerja 6 laporan Sementara itu, pengaduan investasi ilegal didominasi oleh pegawai swasta dengan 5 laporan, diikuti wiraswasta 4 laporan, ibu rumah tangga dan masyarakat tidak bekerja masing-masing 3 laporan, serta PNS 2 laporan.
OJK Kalteng merinci, terdapat lima modus investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan di provinsi ini, yakni:
- Money Games – 8 laporan
- Jasa Periklanan dengan Sistem Deposit – 5 laporan
- Duplikasi Penawaran Investasi Berizin – 4 laporan
- Penawaran Pendanaan – 2 laporan
- Perdagangan Kripto – 1 laporan
Primandanu menekankan, masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar maupun pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya. (kom/uut/aza/ans)

