PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah bakal menyalurkan bantuan tunjangan insentif bagi guru pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Total anggaran yang tersedia sebesar Rp.405.000.000 yang diperuntukkan bagi 162 guru penerima se-Kalimantan Tengah.

Kakanwil H. Noor Fahmi menjelaskan, bantuan tunjangan insentif itu berasal dari DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah pada Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam.
“Kami akan salurkan bantuan tunjangan insentif untuk guru pesantren, madrasah diniyah takmiliyah, lembaga pendidikan Al-Qur’an, pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah, dan pendidikan diniyah formal,” ujar Kakanwil, Rabu (27/3/2024).
Dikatakan, untuk mendapatkan tunjangan itu, para ustadz harus mengajukan permohonan dan melengkapi berkas administratif melalui sikap.kemenag.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi dan diunggah dalam laman tersebut.
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh Kantor Kemenag kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Hasil verifikasi nantinya akan dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan siapa yang akan menerima tunjangan insentif.
“Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya melampirkan SK pengangkatan, fotocopy KTP, ijazah terakhir, dan sejumlah persyaratan lainnya,” beber Kakanwil.
“Nantinya dana tunjangan itu akan kami bayarkan melalui rekening masing-masing penerima secara non tunai atau ditransfer ke rekening masing-masing Rp.2.500.000 per orang,” imbuhnya.
Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, sebanyak 25 guru pesantren telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif. Guru lembaga pendidikan Al-Qur’an sebanyak 23 orang, sedangkan pemohon dari madrasah diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah formal, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah masih belum terlihat pada aplikasi sikap.kemenag.go.id. (hms/sma)