Kekerasan Bayangi Perempuan dan Anak

oleh

PALANGKA RAYA – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalteng masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama. Pemprov Kalteng menilai kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling sering terjadi dan berdampak panjang terhadap korban, khususnya anak-anak.

bannerads728x90

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi psikis dan pembentukan karakter.

“Kekerasan itu bukan hanya fisik, tetapi juga psikis. Dampaknya sangat berpengaruh terhadap pendidikan karakter anak,” ujarnya, Senin (5/1).

Menurut Linae, penanganan kekerasan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu instansi atau pemerintah provinsi semata. Pemerintah kabupaten dan kota, serta seluruh lapisan masyarakat, memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan.

Ia menjelaskan, kekerasan tidak bisa dikaitkan hanya pada satu lingkungan tertentu, baik keluarga maupun pendidikan, karena seluruhnya saling berkaitan. Pembinaan karakter, kata dia, dimulai dari keluarga melalui pola asuh, kemudian diperkuat oleh lingkungan pendidikan.

“Pola asuh yang salah akan membentuk karakter yang keliru dan memengaruhi pandangan seseorang, termasuk terhadap perilaku seksual,” jelasnya.

Selain itu, Linae juga menyoroti persoalan perkawinan usia anak yang masih menjadi tantangan di Kalimantan Tengah. Ia menegaskan bahwa anak secara fisik dan psikis belum siap membangun rumah tangga, sehingga praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di kemudian hari.

“Masih ada orang tua yang merasa memiliki hak untuk menikahkan anaknya. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua,” katanya.

Untuk menekan berbagai persoalan tersebut, DP3APPKB Kalteng terus mendorong upaya sosialisasi, edukasi, dan penguatan peran keluarga, serta menjalin kolaborasi lintas sektor dengan berbagai pihak terkait.

“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Linae.

Sepanjang periode pelaporan, yakni input data terbaru Simfoni-PPA pada 1 Januari 2026, tercatat 411 kasus kekerasan terjadi di 14 kabupaten/kota di Bumi Tambun Bungai, dengan korban didominasi perempuan dan anak.

Kepala DP3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan kekerasan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga secara psikis dan berpengaruh terhadap pembentukan karakter, khususnya pada anak.

“Kekerasan itu bukan hanya fisik, tetapi juga psikis. Dampaknya sangat berpengaruh terhadap pendidikan karakter anak,” ujarnya.

Berdasarkan sebaran wilayah, Kabupaten Kotawaringin Barat mencatat jumlah kasus terbanyak dengan 91 kasus, disusul Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 68 kasus, dan Kota Palangka Raya dengan 50 kasus (lengkap baca di tabel) Menurut Linae, tingginya kasus kekerasan di lingkungan rumah tangga menunjukkan pentingnya penguatan peran keluarga dalam pembinaan karakter dan perlindungan anak.

“Keluarga adalah tempat pertama pembentukan karakter. Pola asuh yang salah akan sangat berpengaruh terhadap perilaku seseorang ke depan,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan kekerasan tidak bisa dilekatkan hanya pada satu lingkungan tertentu, karena faktor keluarga, pendidikan, dan sosial saling berkaitan. Oleh karena itu, penanganan kekerasan harus dilakukan secara bersama-sama.

Selain kekerasan, DP3APPKB Kalteng juga menyoroti masih adanya praktik perkawinan usia anak, yang dinilai berpotensi memicu persoalan sosial, kesehatan, dan psikologis.

Berdasarkan pemetaan nasional pada tahun 2025, Kalteng tercatat berada di jajaran empat besar provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Kondisi tersebut menandakan bahwa upaya perlindungan anak masih perlu diperkuat secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Linae menilai posisi tersebut bukan sesuatu yang patut dibanggakan, melainkan menjadi alarm bagi semua pihak untuk bekerja lebih keras dalam mencegah praktik perkawinan pada usia anak.

“Istilah yang tepat adalah perkawinan usia anak. Anak belum memiliki kesiapan fisik, mental, maupun psikologis untuk membangun rumah tangga,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketidaksiapan tersebut berisiko menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari masalah kesehatan dan keselamatan hingga terhambatnya keberlanjutan pendidikan anak. Salah satu faktor penyebab yang masih dominan adalah cara pandang sebagian orang tua yang menganggap keputusan menikahkan anak sepenuhnya berada di tangan keluarga, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masa depan anak.

“Pola pikir ini menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak,” katanya.

Dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki keterbatasan dalam menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa. Oleh karena itu, peran pemerintah kabupaten dan kota menjadi sangat penting karena memiliki kewenangan dan kedekatan langsung dengan masyarakat, termasuk dalam pendampingan keluarga dan pengawasan di lingkungan desa.

Selain faktor budaya dan ekonomi, perubahan sosial serta penggunaan gawai yang semakin masif juga dinilai turut memengaruhi pola pikir anak dan orang tua, sehingga berpotensi mempercepat pengambilan keputusan menikah tanpa pertimbangan matang.

Untuk menekan itu semua, DP3APPKB Kalteng terus mendorong upaya sosialisasi, edukasi, serta kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Prof. Andrie Elia Embang, SE., M.Si, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang sangat serius, baik secara hukum negara maupun hukum adat.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi dan ini harus menjadi perhatian bersama. Dalam nilai dan hukum adat Dayak, kekerasan termasuk kekerasan seksual tidak dibenarkan,” tegasnya, Kamis (8/1).

Menurut Prof. Andrie, pelaku kekerasan dapat dikenakan sanksi adat, mulai dari denda adat, pengucilan sosial, hingga pengusiran dari komunitas, tergantung beratnya pelanggaran yang dilakukan.

“Adat Dayak sangat menjunjung tinggi martabat manusia, terutama perempuan dan anak. Kekerasan adalah pelanggaran serius terhadap nilai tersebut,” katanya.

Selain menanggapi isu soal kekerasan, Prof. Andrie juga menegaskan sikap tegas DAD dalam menolak praktik perkawinan usia anak. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan nilai adat Dayak yang menghormati hak-hak anak.

“Perkawinan usia anak berdampak besar terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak. Ini jelas bertentangan dengan nilai adat Dayak,” ujarnya.

Ia menyebutkan, tokoh adat dan lembaga adat memiliki peran strategis dalam mencegah kekerasan dan perkawinan usia anak, antara lain melalui peningkatan kesadaran masyarakat, penerapan sanksi adat, serta dukungan terhadap program pendidikan dan pemberdayaan perempuan dan anak.

Ia mengajak seluruh orang tua dan masyarakat berperan aktif dalam melindungi perempuan dan anak.

“Kita harus menghargai hak-hak anak dan perempuan, mencegah kekerasan dan perkawinan usia anak, serta mendukung pendidikan dan pemberdayaan mereka. Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama demi masa depan Kalteng,” tandasnya. (ovi/ala)