
MUARA TEWEH – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Hery Jhon Setiawan menyatakan, secara geografis Kecamatan Teweh Timur yang ditetapkan menjadi salah satu wilavah perencanaan dalam bantuan teknis, untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Teweh Timur merupakan salah satu dari sembilan kecamatan di daerah ini yang memiliki potensi strategis dan menjadi pintu gerbang, dalam masuknya investasi di Kabupaten Barito Utara.
“Kecamatan Teweh Timur juga wilayah yang paling dekat dengan lokasi IKN di Provinsi Kalimantan Timur. Sebagai informasi awal dan data dari Kementerian Investasi/BKPM di Kecamatan Teweh Timur memiliki potensi investasi sebesar Rp 729 miliar,” kata Hery Jhon Setiawan saat membuka kegiatan konsultasi publik RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan Kecamatan Teweh Timur tahun 2024 di Hotel GH Senyiur Muara Teweh, Rabu (18/9).
Dikatakannya, maksud dengan disusunnya Rencana Detail Tata Ruang di Kecamatan Teweh Timur ini untuk menyusun rencana pengembangan dan pembangunan fisik, kawasan serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian perijinan berusaha, agar sesuai dengan peruntukan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap kepada kita semua yang hadir dapat sama-sama membedah konsep RDTR sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan menyampaikan pandangan dan saran secara terbuka. Semua masukan yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga dalam penyusunan dan penyempurnaan RDTR dan KLHK,” jelas Hery Jhon Setiawan.
Menurutnya, dengan keterlibatan aktif dari semua pihak, dapat memastikan bahwa rencana yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama. “Saya berharap agar seluruh pihak dapat memberikan saran dan masukan kepada tim penyusun agar lebih merumuskan keterpaduan isu strategis yang ada di Kabupaten Barito Utara,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Reny Windyawati menjelaskan, kenapa Rencana Detali Tata Ruang yang disingkat RDTR ini perlu disusun.
“Rencana Detali Tata Ruang ini adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota,” kata Reny Windyawati. (her)

