Harapan Dewan kepada PDAM setelah Mendapat Penyertaan Modal

KUALA KURUN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan mendapat penyertaan modal dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Hal ini dilakukan setelah adanya pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023 tentang perubahan kesepuluh atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010 tentang penyertaan modal pemkab kepada PDAM.
”Dengan penyertaan modal ini, kami ingin PDAM dapat bertanggung jawab dan menjalankan orientasi tujuan ganda yakni pelayanan publik serta mengutamakan keuntungan,” kata Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Mambang A Singam, beberapa waktu lalu.
Dia mengakui, orientasi pelayanan publik dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum. Sedangkan orientasi keuntungan yakni mengakumulasikan pendapatan untuk dimanfaatkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD), agar bisa berjalan secara bersama-sama.
”Penyertaan modal kepada PDAM sangat perlu untuk disesuaikan sebagai landasan operasional PDAM di masa yang akan datang,” tegasnya.
Ke depan, lanjut dia, PDAM harus memberikan perhatian khusus terkait jangkauan sumber air minum bersih dan layak serta bertanggung jawab mengembangkan tata kelola sistem penyedia air bersih dan melayani seluruh kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau. ”Di samping itu, masih perlu peningkatan waktu pelayanan beroperasi air hidup dan ataupun kualitas air itu sendiri,” ujarnya.
Setelah adanya penambahan atau penyertaan modal tersebut, diharapkan agar semua kalangan dan masyarakat yang ada di seluruh pelosok/desa-desa, nantinya bisa merasakan kenyamanan pelayanan akses air bersih dari PDAM.
Sementara itu, Sekda Gumas Richard menambahkan, dengan adanya penyertaan modal itu, maka diharapkan PDAM akan mampu mengembangkan dan mengelola sistem penyedia air bersih dengan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen dengan tarif harga yang terjangkau oleh masyarakat. ”Kami juga akan selalu memberikan perhatian khusus, terkait sumber air minum yang bersih dan layak kepada masyarakat,” ungkapnya. (okt)