Harapkan Pemerintah Pusat Perjelas Kebijakan TKD dan Gaji PPPK

oleh
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah

PALANGKA RAYA โ€“ Kepastian arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 dari pemerintah pusat, sangat dinantikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya. Kejelasan alokasi dana ini, menjadi kunci utama agar penyusunan program pembangunan dan pelayanan public, tidak tersandera oleh proyeksi kapasitas fiskal yang semu.

bannerads728x90

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, menegaskan besaran TKD merupakan informasi vital yang wajib dikantongi, sejak awal tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, ruang fi skal daerah saat ini masih sangat bergantung pada kucuran dana transfer dari pusat.

โ€œInformasi mengenai TKD ini sangat krusial bagi kami. Tanpa kepastian angka tersebut, daerah akan kesulitan menyusun proyeksi belanja yang realistis, apalagi menentukan skala program prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,โ€ ujar Mukarramah, belum lama ini.

Kebutuhan akan kepastian ini, sebelumnya telah disuarakan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. Ia secara langsung meminta penjelasan, kepada Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, sekaligus Ketua Kapoksi Komisi II Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, terkait kepastian arah kebijakan TKD 2027 agar daerah tidak salah langkah dalam merancang porsi belanja.

Selain menyoroti TKD, kalangan dewan juga mendesak, adanya kejelasan terkait skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk formasi penuh waktu maupun paruh waktu. Isu ini dinilai berdampak langsung dan signifi kan terhadap postur keuangan daerah.

Mukarramah menjelaskan, jika beban gaji PPPK nantinya diambil alih oleh pemerintah pusat, maka daerah akan memiliki ruang fi skal yang lebih leluasa untuk membiayai sektor lain. Sebaliknya, jika anggaran tersebut sepenuhnya dibebankan pada kas daerah, Pemkot Palangka Raya mutlak harus menghitung ulang seluruh kemampuan belanjanya agar tidak defi sit.

Oleh karena itu, ia menekankan, pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah sejak dini. Jangan sampai pemerintah daerah baru mengetahui skema pembiayaan setelah rancangan APBD telanjur disahkan, yang justru berisiko memicu tumpang tindih anggaran.

โ€œKita perlu mengetahui skema dari pusat ini secara utuh agar perencanaan di daerah bisa lebih presisi. Belanja pegawai memang wajib dipenuhi, tetapi jangan sampai keterbatasan fi skal menggerus ruang untuk pelayanan publik.

Harapannya, kepastian ini segera turun demi menjaga keseimbangan antara belanja aparatur dan kelancaran program pembangunan masyarakat,โ€ pungkas Mukarramah. (zia)