Dokter Perempuan Dipolisikan Mantan Suami, Diduga Palsukan Identitas Anak

oleh

PALANGKA RAYA–Seorang warga kota Palangka Raya, mengadukan mantan pasangannya terkait dugaan  perbuatan tindak pidana memanipulasi asal usul status identitas seorang anak (penipuan paternitas). SA diketahui telah melaporkan mantan istrinya yang berinisial AT ke Ditreskrimsus Polda Kalteng.

bannerads728x90

AT dilaporkan atas tuduhan dugaan pidana memanipulasi status  dari salah satu dari mereka dan juga  pembuatan  dokumen negara yang tidak sesuai sejatinya (fakta) terkait  terkait asal usul dari anak tersebut.

SA melaporkan mantan istrinya didampingi kuasa hukum Dr Ari Yunus Hendrawan SH pada Senin (8/6).

“Kami membuat laporan  mengenai dugaan tindak pidana terkait penggelapan asal usul orang tua dan dugaan pemalsuan  dokumen negara terkait identitas anak,” terang Ari Yunus Menurut Ari Yunus, AT yang diketahui juga berprofesi sebagai seorang dokter dan dosen. AT diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana menyembunyikan fakta mengenai status orang tua biologis ini  dari salah satu anak mereka.

“Jadi actus reus (perbuatan pelanggaran hukum) kasus ini yaitu mengenai menyembunyikan fakta mengenai orang tua biologis dari seorang anak dan mencatatkan dokumen palsu dalam akta otentik dokumen negara terkait identitas ( si anak),” ujar Ari.

Terkait latar belakang kasus ini  dikisahkan Ari bermula dari adanya ikatan pernikahan antara SA dengan  AT yang berlangsung pada tahun 2012 hingga berakhir dengan perceraian pada tahun 2022.

Dikatakannya bahwa selama ikatan pernikahan tersebut keduanya dikaruniai dua orang anak. Saat ini Kedua anak tersebut di asuh oleh Dokter AT di Jakarta.

Masalah mulai timbul, ketika SA yang sering mengunjungi kedua anaknya merasa ragu dengan identitas salah satu yaitu anak keduanya yang dilahirkan oleh AT pada tahun 2019.

Ari Yunus menjelaskan bahwa Kecurigaan SA terhadap identitas anaknya itu  muncul seiring melihat tanda-tanda fisik  dari anak keduanya tersebut.

Disebutnya bahwa dilihat bahwa bentuk  fisik anaknya itu, terlihat bila bentuk fisik si anak sangat berbeda dengan saudaranya dan juga SA  yang diakui oleh AT sebagai ayah kandung  dari si anak tersebut.

“Misalnya dari melihat bentuk fisik  muka dan bentuk tubuh (si  anak) dan segala macam,” terang Ari Yunus.

Karena terdorong rasa  curiga dan penasaran, di awal bulan Maret 2026 SA pun berinisiatif melakukan pemeriksaan  tes paternitas/tes ayah dan anak melalui pemeriksaan tes  DNA (Deoxyribonucleic Acid) di sebuah lembaga institusi yang disebutnya biasa melakukan tes DNA menyangkut paternitas.

“Tes nyadi institusi easy DNA di Jakarta dan sampel tesnya dikirim untuk  di periksa di  laboratorium genetika yang beralamat di Las Cruces NM88001, Amerika Serikat,” kata SA menambahkan penjelasan Ari Yunus.

Ditambahkan SA bahwa untuk bukti sampel uji  tes DNA itu,  SA mengaku  mengirimkan sekitar 6 sampai 7 bukti sampel tes DNA. Dikatakan pula hasil tes dari pemeriksaan DNA tersebut keluar sekitar satu minggu setelah  sampel tes DNA dikirim ke Amerika Serikat.

“Hasilnya testnya keluar sekitar tanggal 19 Maret 2026 , dikirim lewat email” terang SA lagi.

Ari  kemudian mengatakan bahwa hasil pemeriksaan tes DNA tersebut, disimpulkan bahwa tidak ditemukan keterkaitan hubungan genetika biologis antara kliennya dengan si anak.

Dengan kata lain Ari menyebut tes tersebut menyimpulkan bahwa SABbukanlah ayah kandung dari Anak ke dua terlapor dr AT.

“Hasil laboratorium genetika ENDEAVOR DNA LABORATORIES secara mutlak menyimpulkan dengan probabilitas 99,99%  bahwa (SA)  sama sekali bukan ayah biologis,” kata Ari Yunus.

“Hasil tesnya itu menyimpulkan bahwa probabilty of paternity is zero percent (probilitas hubungan paternitas/ayah anak adalah o persen) sudah,” kata Agung mengartikan kalimat hasil tes DNA yang di tulis dalam bahasa inggris saat menambahkan keterangan dari Ari Yunus.

Agung sendiri  kemudian mengatakan bahwa dirinya sempat  hancur perasaannya saat pertama kali mengetahui hasil dari test DNA antara dirinya  dan anaknya tersebut.

Dia menyebut  bahwa dirinya  menduga  selama  menikah dengan AT, mantan istrinya itu pernah berbuat curang  yang berakibat kehamilan.

AT kemudian menjebak  dirinya untuk mencatatkan identitasnya sebagai ayah kandung si  anak  pada dokumen otentik negara, yakni Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, yang kini terbukti secara meyakinkan data di dalam  dokumen tersebut tidak sesuai kebenarannya.

Setelah menerima hasil tes itu, dirinya kemudian berinisiatif berkomunikasi dengan menghubungi AT untuk meminta penjelasan siapa sebenarnya Identitas ayah kandung si anak kedua AT tersebut.

Dikatakannya bahwa komunikasi dengan AT bisa dilakukan dan keduanya akhirnya bertemu di sebuah tempat cafe di kota Palangka Raya.

SA mengatakan bahwa saat bertemu AT, SA menunjukkan hasil  pemeriksaan tes DNA  tersebut dan bertanya langsung  terkait siapa identitas dari ayah kandung si anak ke dua nya itu.

Sa mengatakan saat bertemu bahwa AT sendiri tidak secara terbuka membantah atau mengakui bahwa agung bukanlah ayah kandung dari anaknya  tersebut.

“Dia cuma bilang kalau bapak  (si anak) nya  pemabuk,” kata agung yang juga sempat mengakui bahwa dirinya dahulu seorang pecandu alkohol berat.

Namun dia juga menyebut bahwa  mantan istrinya itu dulunya  juga seorang peminum.

Karena tidak terima dengan penjelasan AT kepadanya sedangkan  dirinya sendiri perlu keterangan yang jelas terkait status  hubungan dengan si anak, SA mengatakan bahwa dirinya bersama kuasa hukum  akhirnya melaporkan kasus ini  dengan mengadukan AT ke Polda Kalteng.

“Yang bisa saya lakukan adalah saya perlu penengah dan dalam hal ini polisi sebagai penegak hukum adalah penengahnya,”  kata SA yang dibenarkan oleh Ari Yunus.

Ari Yunus mengatakan bahwa pihaknya melaporkan AT dengan tuduhan dugaan pelanggaran terkait pasal  yang mengatur perbuatan tindak pidana penggelapan asal-usul orang secara melawan hukum yaitu berdasarkan Pasal 401 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

AT juga diduga telah melanggar aturan dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pencantuman identitas orang tua anak  yang tidak benar dalam dokumen negara yaitu akte kelahiran. Ari  Yunus memastikan bahwa bila nanti terbukti melanggar kedua aturan ini, AT bisa terancam menerima hukuman penjara yang sangat berat. “Hukuman penjara selama 6 tahun,” pungkasnya. (sja/ala)