PALANGKA RAYA – Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Maskur, menghadiri rapat persiapan desk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (30/7).
Dalam kesempatan tersebut, Maskur menyampaikan undangan-undang tentang Pilkada 2024. “Undang- Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 adalah tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang,” katanya.
Maskur menyebut, bahwa pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Oleh karena itu, dibutuhkan pembentukan desk pilkada yang berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Desk Pilkada Provinsi Kalteng ini nantinya akan bertugas memantau pelaksanaan pilkada, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan yang muncul, memberikan saran untuk penyelesaian masalah, serta melaporkan informasi mengenai perkembangan dan permasalahan pilkada,” ungkapnya.
Ditambahkan pula oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F Dirun, jika pihaknya akan turut berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada Provinsi Kalteng tahun 2024. “Pemantauan hasil penghitungan suara secara realtime akan dilakukan melalui aplikasi ‘Sistem Informasi Suara Kalteng Berkah’, yang telah digunakan saat pemilihan presiden dan legislatif pada 14 Februari 2024, dan siap digunakan kembali sebagai alat pemantauan hasil penghitungan suara pada Pilkada Provinsi Kalteng 2024 mendatang,” jelasnya.
Dengan adanya persiapan yang matang dan kerja sama dari berbagai pihak ini, dia berharap agar Pilkada 2024 di Kalteng dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi daerah. (zia/ ens)