PALANGKA RAYA-Keluhan jalan khusus menjadi ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) lantaran mencakup dua kabupetan yakni Gunung Mas dan Kapuas. Sementara saat ini hanya satu kabupaten dalam proses, yakni dari arah Gunung Mas menuju Kota Palangka Raya.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kalteng Ahmad Isnaeni mengatakan strategi yang sedang dijalankan yakni mengalihkan jalur di Kuala Kurun dan Sungai Hanyu ke sisi tengah, diharapkan aktivitas umum tidak terganggu.

“Konsepnya adalah hirilisasi menggunakan jalur sungai, sehingga arus Sungai Kapuas dapat dimaksimalkan dengan membawa barang angkutan yang awalnya truk over dimension over loading (ODOL) melewati jalan umum dapat dialihkan menjadi jalur sungai,” ujarnya, Selasa (4/6).
Ia menjelaskan saat ini telah menerapkan larangan angkutan barang agar tidak menggangu angkutan umum, diperbolehkan melintasi jalan umum dengan syarat tonasenya harus delapan ton. Untuk angkutan besar disarankan melalui jalan umum saat jalur transportasi sepi seperti malam hari.
“Apabila didapati lebih dari delapan ton, kami tidak ada kewenangan untuk menangkap atau menilang, karena kewenangannya berada di kepolisian,” terangnya.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada para pengusaha angkutan baik yang memiliki sumber daya alam (SDA) dan pengusaha transporter. Keduanya ini mesti melakukan sinergisitas dan mentaati peraturan secara kompak.
“Artinya yang memiliki tambang, perkebunan dan sawit harus mensyaratkan peraturan yang berlaku, dengan memiliki izin jasa transportasi, tidak mengangkut barang melebihi tonase jalan dan tata aturan iring-iring jalanan tidak lebih dari tiga angkutan, karena bisa membahayakan kendaraan umum lainnya,” tegasnya. (zia/abw)

