Babak Baru Korupsi Zirkon Rp281 Miliar, Kejati Tetapkan 5 Tersangka

oleh

PALANGKA RAYA โ€“ Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah akhirnya mengambil tindakan tegas dalam mengusut skandal mega korupsi di sektor pertambangan.

bannerads728x90

Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) serta entitas lainnya sepanjang tahun 2020 hingga 2025.

Kelimanya adalah VC, IH, FC, HAW, dan ETS. Mereka diduga kuat terlibat dalam pusaran maut manipulasi izin, kuota produksi, hingga praktik suap-menyuap di lingkungan birokrasi Provinsi Kalimantan Tengah.

KASUS TIPIKOR: Kejati Kalteng resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi Zirkon.

Pasca-penetapan status tersangka, penyidik langsung mengambil tindakan represif berupa penahanan demi kelancaran proses penyidikan.

Tersangka FC dan HAW: Resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, terhitung sejak 25 Mei 2026.

Tersangka VC, IH, dan ETS: Tidak dilakukan penahanan fisik untuk perkara ini, lantaran ketiganya saat ini tengah menjalani masa penahanan dalam perkara korupsi lain yang melibatkan PT Investasi Mandiri.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, kelima tersangka memiliki peran strategis dalam memuluskan bisnis lancung PT KBM. Modus operandi yang dijalankan para tersangka tergolong rapi dan terstruktur, meliputi: Penerbitan Izin Menyimpang: Mengondisikan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemberian Suap dan Gratifikasi: Mengalirkan sejumlah uang haram sebagai pelicin kepada oknum pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah demi memuluskan persetujuan kuota.

โ€œPencucianโ€ Mineral Ilegal: Membeli bahan baku pasir zirkon mentah dari para penambang ilegal di wilayah Kalteng, lalu memanipulasi dokumen dokumen seolah-olah komoditas tersebut berasal dari wilayah IUP resmi milik PT KBM.

Praktik culas ini berujung pada aktivitas ekspor skala masif. Berdasarkan data manifes, sepanjang periode tahun 2022 hingga 2025, PT KBM tercatat telah mengapalkan zirkon ke luar negeri dengan total volume mencapai 15.028 ton.

Nilai ekspor dari aktivitas tersebut sangat fantastis, yakni menembus USD 17.049.788 atau setara dengan Rp281,3 Miliar. Penyidik memastikan bahwa komoditas ekspor tersebut tidak seluruhnya berasal dari hasil produksi riil PT KBM, melainkan hasil pasokan ilegal yang diputihkan lewat manipulasi administrasi.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan jaksa dalam menyelamatkan kekayaan alam Kalimantan Tengah dari penjarahan terstruktur.

โ€œKejati Kalteng berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas tanpa pandang bulu,โ€ tegas Hendri Hanafi dalam keterangannya kepada awak media. (sja/hms/ala)