
KUALA KAPUAS-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara.
“Peraturan yang mengikat bagi ASN atau PNS sudah sangat jelas terkait dengan menjaga netralitas selama Pemilu,” ungkap Ardiansah.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Pasak Talawang, Mandau Talawang, Kapuas Hulu, Kapuas Tengah, dan Timpah, Ardiansah menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, ASN atau PNS diwajibkan menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam pengaruh atau intervensi dari golongan atau partai politik manapun.
“Ketentuan ini harus dipatuhi, dan pelanggarannya akan dikenai sanksi,” tegas Ardiansah, yang pernah menjabat sebagai Damang Kecamatan Pasak Talawang.
Politisi yang akrab disapa Awo ini berharap bahwa dengan adanya regulasi tersebut, ASN akan lebih cenderung mematuhi aturan dan bahwa pengawasan akan dilakukan oleh semua pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan bahwa ASN di Kabupaten Kapuas menjalankan tugasnya tanpa terlibat dalam praktik politik,” ungkapnya.
Awo juga mengajak pemerintah daerah untuk memberikan peringatan kepada ASN atau PNS agar tidak terlibat dalam kegiatan politik dan memastikan netralitas mereka, sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai.
“Kami mendukung agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman, damai, dan sukses,” pungkasnya.(alh/uni)