PALANGKA RAYA-Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng H Agustias Sabran SKom, mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba di Lamandau, yang dilakukan Kepolisian Polres Lamandau dengan berhasil mengungkap kasus narkoba seberat 33 kilogram.
“Tindakan ini adalah langkah yang sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalteng. Ini yang perlu terus didorong untuk ditingkatkan, sebagai upaya pemberantasan narkotika di Bumi Tambun Bungai,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kalteng tersebut, Rabu (22/5).

Politikus PDIP tersebut mengatakan bahwa sebagai bentuk apresiasi maka dirinya akan memberikan reward kepada pihak Kepolisian Lamandau. Itu sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan.
“Reward itu berupa uang senilai Rp 25 juta. Ini merupakan penghargaan atas keberhasilan mereka dalam menangani kasus ini. Saya berikan ini sebagai bentuk perhatian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamandau,” tegasnya.
Dirinya juga menyoroti potensi bahaya yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba, terutama bagi generasi muda. Jika narkoba sebanyak itu tersebar di Kalteng tentu akan membahayakan jiwa generasi muda.
Agustiar berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba demi menjaga keselamatan dan masa depan generasi muda di Indonesia, khususnya di Kalteng.(nue)