Wujudkan Kalteng Makin Berkah lagi
PALANGKA RAYA– Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah, bagian keenam pasal 390, maka bidang pertanahan mempunyai tugas antara lain penyiapan bahan, perencanaan dan pendataan yang berhubungan dengan urusan bidang pertanahan.
“Didalamnya juga terkandung dengan perumusan kebijakan dan strategis, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, pengkajian, pengendalian, pengawasan penyusunan laporan di bidang pertanahan,” kata Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Erlin Hardi ST melalui Kepala Bidang Pertanahan Sylvana Anethe, ST MT kepada Pos, Senin (22/4).
Dijelaskannya bahwa program kegiatan bidang pertanahan yang mendukung program Gubernur adalah program penyelesaian sengketa tanah garapan, program redistribusi tanaha dang anti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente serta program penatagunaan tanah.
Kegiatan yang dilakukan dalam program penyelesaian sengketa tanah garapan adalah rapat koordinasi pencegahan penanganan konfl ik pertanahan tahun yang dilaksanakan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Hasil yang dicapai yaitu tersedianya data base penyelesaian sengketa, konfl ik dan perkara pertanahan dalam satu daerah Provinsi.
Selanjutnya, program redistribusi tanaha dang anti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente, dijelaskannya bahwa kegiatan yang dilakukan adalah rapat koordinasi penetapan redistribusi tanah obyek reforma agraria lintas daerah kabupaten/ kota.
“Hasil yang dicapai adalah terkoordinirnya penetapan redistribusi tanah obyek reforma agraria lintas daerah kabupaten/kota,”tegasnya.
Selain itu, koordinasi dan sinkronisasi penataan akses dalam pemanfaatan redistribusi tanah lintas daerah kabupaten/kota.
Hasil yang dicapai adalah tertatanya akses dalam pemanfaatan redistribusi tanah lintas daerah Kabupaten/Kota.
Koordinasi dalam rangka penataan aset reforma agraria. Hasil yang dicapai adalah Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi dalam pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Koordinasi pengusulan TORA lintas daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah Provinsi. Hasil yang dicapai adalah terlaksananya Koordinasi Pengusulan TORA di Wilayah Provinsi Kalteng.
Selanjutnya untuk program penatagunaan tanah yaitu dengan melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penggunaan tanah. Hasil yang dicapai tersedianya data base perencanaan penggunaan tanah di Provinsi Kalteng. (Hms/nue)

