PENEMBAKAN MUI
JAKARTA-Polisi sudah mengantongi pelaku penembakan di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dari kartu identitas KTP, pelaku bernama Mustopa dan merupakan warga Provinsi Lampung, tepatnya tinggal di Desa Sukajaya, Kecamatan
Kedondong. Pelaku juga berprofesi sebagai seorang petani atau pekebun. Belum diketahui motif pelaku melakukan penembakan terhadap korban. Wakil Sekjen MUI Arif Fahrudin mengatakan, dari pendalaman pihaknya pelaku ternyata sudah dua kali mengirim surat ancaman kepada MUI Pusat. Hanya saja surat ancaman pelaku itu
tidak pernah ditanggapi serius oleh pihak MUI Pusat. “Dia sudah dua kali mengirim surat ancaman kepada MUI,” kata Arif di MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).
Surat ancaman ketiga kalinya, kata Arif, pelaku langsung mendatangi kantor pusat MUI dengan melakukan penembakan yang mengenai anggota MUI “Ini yang ketiga kalinya, terjadilah penembakan terhadap korban. Adapun motif masih terus dialami,” ujarnya. Sebelumnya, penembakan yang dilakukan orang tak dikenal terjadi sekitar pukul sebelas siang, di Gedung MUI, Jakpus, Selasa (2/5). Dalam gambar yang beredar di media sosial, terlihat kaca gedung MUI pecah dan berserakan. Dilampirkan pula gambar senjata dan karyawan MUI yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Belum diketahui motif pelaku melakukan penembakan.
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa, Arif Fahrudin menceritakan kronologis awal penembakan. Terduga pelaku datang ke kantor menggunakan travel. “Mungkin ditanya staf kita dan security, mau bertemu siapa? ‘Mau ketemu pimpinan. Atau mungkin salah satunya ketemu staf kita yang selama ini sering dia temui,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/5). Setelah itu, Arif mengatakan bahwa terduga pelaku kembali ditanya hendak bertemu siapa. Lantas dijawab mau bertemu Ketua MUI. Ia pun kemudian menunggu untuk bertemu. “Terus gak tau, dia gak sabar atau gimana terus tiba-tiba mengeluarkan senjatanya itu,” katanya. Setelah melakukan penembakan yang membuat beberapa orang luka, ia mengatakan bahwa terduga pelaku sempat mencoba kabur. “Iya kabur, terus langsung dibekuk sama security kita. Dia melakukan perlawanan tapi langsung dibekuk,” ucapnya. Pelaku sendiri juga diketahui pernah terjerat tindak pidana di Lampung. Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pelaku pernah merusak instalasi di Kantor DPRD Provinsi Lampung. “Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustofa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atai objek vital, itu di Kantor DPRD Prov Lampung di tahun 2016,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/5). Setelah itu, pelaku juga ditersangkakan dengan Pasal 406 KUHP Tentang Pengerusakan dan sudah dituntut penjara lima oleh Jaksa Penuntut Umum. “Sudah (jalani hukuman) di tahun 2016, sudah,” kata Pandra. “Dan sekarang pokoknya Polda
Lampung akan melakukan back up penyelidikan dan penyidikan dalam terangnya suatu permasalahan yang terjadi terhadap kasus yang terjadi di penembakan di kantor MUI itu,” pungkasnya. (jpg/ala)