B50 Jadi Peluang Besar bagi Kalteng

oleh

Pemprov Siap Kawal Implementasi

bannerads728x90

PALANGKA RAYA-Rencana pemerintah menerapkan bahan bakar biodiesel B50 secara Nasional mulai Juli 2026 mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebagai salah satu daerah dengan areal perkebunan sawit terluas di Indonesia, Kalteng menilai kebijakan tersebut dapat membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat sektor hilirisasi.

Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran, mengatakan pemerintah daerah siap mendukung pelaksanaan program yang menjadi bagian dari strategi nasional dalam pengembangan energi terbarukan.

SINERGI: Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran saat menghadiri acara Koordinasi terhadap Capaian dan Kendala Stranas PK di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (8/6).

Menurutnya, keberhasilan program B50 tidak hanya berdampak pada upaya pengurangan penggunaan bahan bakar fosil, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi wilayah penghasil komoditas sawit, termasuk Kalteng.

β€œIni merupakan kebijakan nasional yang tentu harus kita dukung bersama. Pemerintah provinsi siap mengawal pelaksanaannya agar dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Senin (8/6).

Agustiar menilai besarnya produksi sawit di Kalteng menjadi kekuatan yang dapat menopang kebutuhan bahan baku biodiesel. Namun, ia berharap manfaat ekonomi dari industri sawit tidak berhenti pada aktivitas perkebunan semata.

Ia menegaskan pentingnya mendorong tumbuhnya industri pengolahan di daerah sehingga nilai tambah komoditas sawit dapat dinikmati lebih besar oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

β€œYang kita harapkan bukan hanya pengembangan sektor hulu, tetapi juga penguatan hilirisasinya. Dengan begitu, manfaat ekonomi yang muncul bisa lebih luas dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah,” katanya.

Meski optimistis, Gubernur mengingatkan bahwa implementasi program B50 memerlukan kesiapan dari berbagai aspek. Mulai dari rantai pasok bahan baku, dukungan infrastruktur, hingga kesiapan industri pengolahan harus dipersiapkan secara bertahap.

Karena itu, ia menilai kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menyukseskan program tersebut.

β€œSemua membutuhkan proses dan persiapan yang matang.

Yang terpenting adalah memastikan setiap tahapan berjalan dengan baik sehingga tujuan program dapat tercapai,” tegasnya.

Pemerintah pusat sendiri menargetkan penerapan B50 mulai 1 Juli 2026 setelah serangkaian pengujian pada berbagai jenis kendaraan dan moda transportasi dinyatakan selesai.

Kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan dalam pemanfaatan biodiesel berbasis sawit untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan penggunaan energi terbarukan di Indonesia.

(ovi/ans)